Batam, 8/8 (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau, menyatakan kasus penyelundupan yang berhasil diungkap periode Januari-Juni 2012 mengalami peningkatan dibanding periode sebelumnya.
"Selama kurun waktu tersebut ada 86 kasus pelanggaran kepabeanan yang terjadi dan berhasil kami gagalkan. Sementara pada sepanjang 2011 hanya 106 kasus. Itu berarti ada peningkatan penyelundupan," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai (BC) Batam, Kunto Prasti di Batam, Rabu.
Dari ke-86 kasus yang berhasil digagalkan, kata dia, BC berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,652 miliar. Uang negara yang bisa diselamatkan tersebut jauh lebih besar dari pada yang berhasil diselamatkan pada 2011 sebesar Rp770 juta.
Ia mengatakan, kasus yang berhasil digagalkan masih didominasi penyeludupan barang-barang elektronik terutama handphone, mata uang, sparepart mesin dan kebutuhan pokok yang berupaya diselundupkan dari berbagai pelabuhan di Batam.
Berdasarkan data yang direlease oleh BC, penyelundupan dilakukan melalui pelabuhan bongkar muat Batuampar.
Kunto mengatakan kasus tersebut, sebagian besar dilimpahkan ke penyidik kepolisian untuk ditindaklanjuti dan hanya dua 2 kasus yang ditangani BC.
"Salah satunya kasus cukai rokok palsu senilai miliaran rupiah yang ditindaklanjuti oleh BC Batam untuk dilakukan penyidikan," kata dia.
BC, kata dia, juga melakukan re-eksport untuk empat kasus impor barang-barang bekas karena dokumen impornya tidak jelas.
Kunto mengatakan, keberhasilan tersebut bukan semata-mata prestasi yang harus dibanggakan. Namun di sisi lain menimbulkan keprihatinan.
"Walaupun keberhasilan penggagalan penyelundupan meningkat, namun jumlah kasus juga meningkat. Ini harus menjadi perhatian serius," kata Kunto.
Ia mengatakan, akan terus meningkatkan pengawasan agar upaya penyelundupan barang-barang ke Batam yang berpotensi merugikan negara bisa terus ditekan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar