Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 29 Agustus 2012

Pemko Siapkan Rp2 Miliar untuk Operasional Badan Usaha Pelabuhan

BATAM KOTA (BP) – Di tengah banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang tidak jalan, Pemko Batam kembali ngotot mengusulkan 3 ranperda baru untuk dibahas DPRD Batam di penghujung tahun ini. Salah satunya yakni ranperda tentang Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang akan mengelola 132 pelabuhan di luar yang telah di kelola Badan Pengusahaan (BP) Batam selama ini.
Walau belum mendapat persetujuan jadi tidaknya ranperda pembentukan BUP ini, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengungkapkan, Pemko telah menyiapkan dana segar sebesar Rp2 miliar untuk badan hukum yang serupa dengan BUMD ini.

“Rp2 miliar ini untuk operasional BUP itu nantinya kalau disetujui oleh DPRD,” ujar Ahmad Dahlan kepada wartawan usai paripurna penyampaian ranperda tersebut, Senin (27/8).
BUP ini, menurut Dahlan, penting dan strategis dengan dalih Pemko bisa terlibat aktif dalam pelayanan di pelabuhan serta tentunya menambah pundi-pundi keuangan daerah.
Apalagi lanjut mantan Humas Otorita Batam ini, pelabuhan merupakan sektor andalan dan strategis di kawasan free trade zone (FTZ). Terkait personil, ia mengaku bisa saja direkrut dari luar Batam atau dengan menggandeng lembaga swasta di bidang kepelabuhanan.
Tentunya impian Pemko membentuk BUP ini harus mendapat dukungan dari para wakil rakyat di DPRD. Karena sinyalemen dewan menolak usulan Pemko ini cukup kuat.
“BUP ini disinyalir akan menjadi broker di Pelabuhan Tanjungsauh (Pelindo dan BP Batam) dan beberapa perusahaan shipyard,” ujar Ricky Indrakari, Wakil Ketua Fraksi PKS, kemarin.
Ia menduga BUP ini hanya alat untuk mengutip konsesi-konsesi (di balik layar) terhadap Pelindo dan BP Batam jadi tidak perlu ada. Namun demikian, Ketua Fraksi PKS Sukaryo, mengatakan BUP ini masih dalam pembahasan internal fraksi dengan tetap mempertimbangkan urgensi dari rencana Pemko ini. “Karena dulu pernah ditolak untuk dibahas juga,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PPP Irwansyah, berpendapat bahwa ranperda tentang BUP ini tidak masuk dalam prolegda. “Ini di luar prolegda,” katanya.
Urgensinya, menurut Irwansyah, belum jelas. Dewan belum tau cara operasionalnya karena BUP ini adalah badan usaha dan Pemko belum punya pelabuhan besar kecuali pelabuhan rakyat seperti Pelabuhan Tanjungriau dan Sagulung.
Berdasarkan presentase dari Pemko, kata dia, BUP akan kutip biaya labuh atau tambat kapal-kapal sementara selama ini biaya labuh tambat dipungut oleh BP Batam.
“Tentu ini akan menimbulkan tumpang tindih antar dua instansi pemerintah yang ujung-ujungnya membingungkan pengusaha kemana ia mau membayar dan ini bikin resah pengusaha,” imbuhnya. Sebenarnya, menurut Irwansyah, dewan mendukung setiap rencana untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Tapi dasar hukumnya harus ada dan jangan membingungkan masyarakat.
Sementara itu, anggota Komisi I Helmy Hemilton, minta Pemko mengkaji lagi lebih mendalam keberadaan BUP ini karena dikhawatirkan akan bertentangan dengan regulasi yang dimiliki BP Batam.
“Dalam peraturan pemerintah (pp) nomor 01 tahun 2010 telah diatur mengenai regulasi BP Batam selaku pengelola hak penggunaan lahan (HPL) Rempang, Galang, bandara dan pelabuhan,” ujar Helmy.
“Jadi keliru kalau Pemko memaksakan agar badan usaha pelabuhan tersebut karena mengenai hal ini sudah di tangan BP Batam,” ujarnya menambahkan.
Ia juga mengingatkan Pemko agar tidak menabrak aturan atau undang-undang yang sudah ada.
“Jadi bagian hukum Pemko kaji ulang lagi dulu agar jangan nantinya setelah dibahas malah ditolak oleh pusat ranperda ini,” anjurnya. (spt) (38)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar