Ancaman Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk membongkar ratusan
bahkan ribuan reklame tak berizin bukan cuma gertak sambal. BP mengklaim
sudah mulai membongkar paksa sekitar 200-an reklame ilegal hingga Sabtu
(11/8) lalu.
Titik reklame yang dibongkar itu kata Kasubdit Pengelolaan Pemukiman BP Batam Ponco I Subekti tidak hanya untuk reklame ukuran di bawah 3×4 meter saja.
“Buktinya, malam Sabtu (10/8), kita ikut membongkar dua papan reklame ‘raksasa’ di kawasan Nagoya dan Winsord,” ujar Ponco kepada koran ini, Minggu (12/8).
Dua titik reklame itu yakni 1 unit berukuran 4×6 meter di Jalan Pembangunan, Winsord tepatnya di depan Soto Lamongan dan reklame ukuran 5×10 meter di restoran Tunas Baru, Nagoya.
Dua titik reklame ini diklaim Ponco tidak memiliki izin penempatan reklame dari BP Batam.(Spt) (116)
Titik reklame yang dibongkar itu kata Kasubdit Pengelolaan Pemukiman BP Batam Ponco I Subekti tidak hanya untuk reklame ukuran di bawah 3×4 meter saja.
“Buktinya, malam Sabtu (10/8), kita ikut membongkar dua papan reklame ‘raksasa’ di kawasan Nagoya dan Winsord,” ujar Ponco kepada koran ini, Minggu (12/8).
Dua titik reklame itu yakni 1 unit berukuran 4×6 meter di Jalan Pembangunan, Winsord tepatnya di depan Soto Lamongan dan reklame ukuran 5×10 meter di restoran Tunas Baru, Nagoya.
Dua titik reklame ini diklaim Ponco tidak memiliki izin penempatan reklame dari BP Batam.(Spt) (116)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar