"Ini sudah kesepakatan tentu ada sanksi, tanpa kecuali," ujar Kabid Komersil Bandara Hang Nadim, Batam, Dendi Gustinandar, Selasa (27/8).
Menurut Dendi, peringatan berbentuk stiker merah itu sesuai dengan prosedur sewa menyewa di Bandara yakni PP nomor 6 tahun 2009. Jika tenan tidak membayar atau telat membayar setelah keluar invoice, diberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan pertama.
"Kita pasang stiker merah seperti maskapai ini jika tidak mengindahkannya," katanya sembari menunjukkan stiker merah bertuliskan "Dalam pengawasan bandara".
Lebih jauh dikatakannya, setelah mendapatkan stiker ini tetapi tetap tidak dihiraukan maka diberikan teguran berupa surat peringatan kedua. Hal ini disertai dengan sanksi berupa pemutusan instalasi listrik.
Dendi tidak mengetahui yang menjadi penyebab keterlambatan pembayaran pihak maskapai Firefly. Hingga saat ini, pihak penerbangan belum memberikan keterangan.(doz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar