Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 04 Januari 2010

e-perizinan Agar Tak Lagi Bertele-tele

Senin, 04 Januari 2010 ( sumber Batam Pos, klik versi asli )

Proses perizinan akan lebih cepat. Birokrasi dan waktu dipangkas. Untuk mengurus surat domisili usaha, misalnya, tak lagi perlu pengantar dari ketua RT/RW. Badan Pengusahaan (BP) Batam juga akan meluncurkan e-perizinan, sistem perizinan elektronik.

ABDUL HAMID, Batam

TURUN dari mobil dinasnya, Toyota Innova warna hitam bernomor BP 25 C, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Batam Ahmad Hijazi bergegas menuju lantai dua Gedung Promosi Sumatera di Batam Centre, Kamis pekan lalu. Ia datang untuk meneken surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) yang menunggu tanda tangannya.

Hijazi memiliki ruang di sudut gedung, di antara loket-loket penerima permohonan perizinan, yang ditangani Pemko Batam. Ada dua meja berbentuk L dan satu monitor di ruang tersebut. Kamis pekan lalu itu, puluhan berkas dalam map warna abu-abu sudah menumpuk di mejanya.

Ia memeriksa sebentar, kemudian membubuhkan tanda tangan di berkas-berkas tersebut. ”Setiap hari, hampir 50 berkas yang saya tanda tangani,” katanya.

Hijazi memang tak berkantor di gedung tersebut. Ia berkantor di kantor dinas bersama Pemko Batam di depan Hotel PIH Batam Centre. ”Tapi karena kami sudah berkomitmen bahwa semua proses perizinan dilakukan di sini, saya harus datang,” ujarnya.

Sejak dua tahun lalu Pemko Batam memindahkan seluruh proses perizinan yang mereka tangani ke Gedung Promosi Sumatera. Di gedung yang sama, di lantai tiga juga ada loket perizinan Departemen Hukum dan HAM, Badan Koordinasi Penanaman Modal serta Departemen Tenaga Kerja.

Pemko Batam antara lain menangani perizinan SIUP, TDP, izin usaha sarana pariwisata, izin jasa pariwisata, izin usaha angkutan umum, izin reklame, izin rumah bersalin, izin apotek, izin lembaga pelatihan kerja, izin mendirikan bangunan dan lainnya. Pemko juga memberikan rekomendasi dokumen lingkungan UKL-UPL, persetujuan kelayakan dokumen lingkungan Amdal, rekomendasi warnet/wartel, rekomendasi pembangunan menara telekomunikasi dan lain-lain.

Namun meski satu atap, proses perizinan tetap ditangani oleh dinas-dinas berbeda. Misalnya, pemohon SIUP dan TDP diproses Disperindag dan SDM, pemohon izin usaha angkutan umum ditangani Dinas Perhubungan, atau izin jasa pariwisata ditangani Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Karena ditangani dinas berbeda, yang mengesahkan surat-surat perizinan itu juga kepala dinas yang berbeda. Seperti Hijazi misalnya, meneken perizinan SIUP dan TDP atau Tanda Daftar Gudang.

Sistem ini disebut Asisten Ekonomi Pembangunan Pemko Batam Syamsul Bahrum dengan Under One Roof Service.

”Pengurusan perizinan di satu atap, tapi prosesnya ditangani banyak dinas. Jadi belum one stop service,” katanya, di ruang kerjanya, Selasa pekan lalu.

Adalah Nota Kesepahaman antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Pemko Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal di Kawasan Perdagangan Bebas, yang akan membuka babak baru proses perizinan usaha di Batam. Bertempat di gedung Departemen Dalam Negeri di Jakarta, Rabu minggu ketiga Desember lalu, MoU itu diteken Kepala BKPM Gita Wirjawan, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Kepala BP Batam Mustofa Widjaja.

Tujuan MoU itu untuk memadukan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang penanaman modal dengan menggunakan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) oleh pemerintah, Pemko dan BP Batam. Sistem ini akan memudahkan penanam modal memperoleh layanan perizinan dan non perizinan. Birokrasi dan waktu juga dipangkas.

Ada dua jenis pelayanan penanaman modal yang dilayani di kawasan FTZ Batam, yakni jenis perizinan penanaman modal dan non perizinan penanaman modal. Perizinan penanaman modal meliputi pendaftaran penanaman modal, izin prinsip penanaman modal, izin prinsip perubahan penanaman modal, izin usaha, persetujuan pemanfaatan ruang, SIUP, izin prinsip pengalokasian tanah dan lainnya. Sedangkan jenis non perizinan penanaman modal antara lain TDP, Angka Pengenal Importir (API), rencana penggunaan tenaga asing, rekomendasi visa izin tinggal terbatas, IMTA, dan lainnya.

Ratusan jenis perizinan itu ditangani BKPM, Pemko dan BP Batam sesuai dengan urusannya masing-masing. BKPM misalnya, menangani pendaftaran penanaman modal, izin prinsip penanaman modal, izin prinsip perubahan penanaman modal dan izin usaha, izin usaha perluasan dan izin usaha penggabungan (merger) perusahaan. Sementara BP Batam menangani izin prinsip pengalokasian tanah dan izin-izin yang menyangkut alokasi tanah, serta izin impor dan izin turunannya.

Pemko Batam termasuk yang paling banyak menangani perizinan. Mulai dari SIUP, TDP, izin usaha sarana pariwisata, izin jasa pariwisata, izin usaha angkutan umum, izin reklame, izin rumah bersalin, izin apotek, izin lembaga pelatihan kerja, izin mendirikan bangunan, izin instalasi genset, izin pembangunan dan pelabuhan dermaga/khusus dan lainnya. Pemko juga memberikan rekomendasi dokumen lingkungan UKL-UPL, persetujuan kelayakan dokumen lingkungan Amdal, rekomendasi warnet/wartel, rekomendasi pembangunan menara telekomunikasi dan lain-lain.

Ada lebih dari 100 proses perizinan dan non perizinan penanaman modal yang akan disatukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Gedung Promosi Sumatera itu. BP Batam yang selama ini melayani perizinan di Gedung Otorita Batam akan ikut memindahkan penanganan perizinannya di Gedung Promosi Sumatera, itu. Izin-izin tertentu yang dulu harus diurus ke pusat, juga dilimpahkan ke daerah. Sehingga calon investor tidak perlu lagi ke pusat untuk mengurus perizinan, cukup datang ke Gedung Promosi Sumatera.

Sesuai dengan MoU tersebut, Wakil Kepala BP Batam Manan Sasmita ditunjuk sebagai Kepala PTSP. Sedangkan wakilnya adalah Asisten Ekbang Pemko Batam Syamsul Bahrum. Dua orang ini diminta membentuk sekretariat untuk menunjang pelaksanaan PTSP itu.

Menurut Syamsul Bahrum, peresmian Batam sebagai pilot project PTSP itu akan dilakukan 15 Januari, mendatang. ”Jika ini berjalan, diharapkan pelayanan investasi akan meningkat,” katanya. Pelaksanaan PTSP yang menggunakan SPIPISE itu juga bagian dari program 100 hari pemerintahan SBY yang kedua ini. Dalam hal pelayanan investasi, Indonesia berada di peringkat 168 dari 183 negara di dunia.

Birokrasi dan waktu pemrosesan izin akan diperpendek. Contoh proses pengurusan izin di tingkat paling bawah, seperti pengurusan Surat Domisi Usaha misalnya, tak perlu lagi surat pengantar dari ketua RT/RW setempat. ”Pemohon langsung datang saja ke kelurahan, nanti pihak kelurahan yang akan mengecek langsung dan bisa langsung ke kecamatan. Pengurusan Surat Domisili usaha, satu hari selesai,” kata Syamsul.

Pengurusan SIUP dan TDP yang memakan waktu empat hari, kata Syamsul, dipangkas jadi tiga hari. Peneken perizinan juga tak lagi bergantung pada satu pejabat. Jika selama ini surat izin ditandatangani kepala dinas, mulai tahun depan akan fleksibel. Jika kepala dinasnya tak di tempat, bisa diteken oleh sekretaris atau kepala bidangnya.

”Ini agar tak mengganggu proses izin. Jangan sampai proses perizinan jadi lama gara-gara kepala dinasnya sakit atau tak di tempat,” ujarnya.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri bidang Investasi dan Perdagangan Abdullah Gosse menyebut sistem seperti ini belum ideal. “One Stop Service itu seharusnya tak lagi ditangani banyak dinas, tapi hanya satu saja. Yang memberi persetujuan untuk semua perizinan seharusnya satu pejabat saja, jadi birokrasinya bisa lebih pendek,” katanya.
Namun Syamsul menyebut apa yang dilakukan Pemko Batam akan jadi embrio menuju One Stop Service. ’Nantinya akan menuju ke sana,” katanya.


Pemko Batam belum bisa menyerahkan persetujuan perizinan pada satu pejabat karena terbentur aturan. Pemko tak memiliki Dinas Perizinan atau pejabat yang khusus menangani perizinan. ”Kalau nanti Perda SOTK direvisi, bisa saja itu dilakukan,” kata Ahmad Hijazi, menambahkan.

Syamsul optimis pemangkasan birokrasi akan meningkatkan pelayanan dan makin banyak yang mengurus izin. Apalagi semua jenis perizinan dan jangka waktunya, akan dipampang agar pemohon bisa langsung tahu kapan permohonannya selesai. Jika melewati tenggat, pemohon bisa melapor.

Sepanjang tahun 2009, dari Januari hingga Oktober, Pemko Batam telah mengeluarkan 9.835 perizinan dari 10.180 permohonan izin. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM termasuk yang paling banyak mengeluarkan perizinan yakni 3.730 izin, disusul kemudian oleh Dinas Pendapatan Daerah dengan 2.893 izin.

Sementara sejak April 2009, BP Batam yang menangani registrasi izin usaha (izin impor) sudah mengeluarkan 911 izin. Ada 473 izin usaha di bidang industri dan 437 izin usaha di bidang perdagangan. Izin impor, harus selesai dalam jangka waktu empat hari.

Menurut I Wayan Subawa, anggota Bidang Prasarana, Sarana dan Investasi BP Batam, BP Batam siap menerapkan SPIPISE. BP, katanya, sudah memiliki tenaga-tenaga terampil di bidang teknologi informasi. “Kami tinggal melaksanakan saja. Nanti kalau diminta pindah ke Gedung Promosi Sumatera, kami pindah,” katanya.

BP Batam, katanya, akan meluncurkan e-perizinan. Sistem ini untuk mendukung SPIPISE sehingga pengurusan izin tak lagi perlu bertatap muka. Pemohon izin impor tinggal bergabung dalam e-perizinan, sehingga nanti semua dokumen bisa langsung dikirim secara elektronik. Pemohon dan petugas e-perizinan juga bisa berinteraksi lewat fasilitas chatting.
”Tinggal klik-klik saja, tak perlu datang. Daftar aja dari rumahnya,” tukasnya.

Namun, tak semua pengusaha dan penanam modal melek internet. Untuk yang seperti ini, kata Wayan, bisa saja langsung datang ke loket dan mengurus perizinan secara konvensional. ”Kalau yang mau datang bisa, kalau yang mau daftar lewat e-perizinan juga bisa,” katanya.

Meski di atas kertas semuanya mulus, tak semua pengusaha merasa puas dengan pelayanan perizinan Pemko dan BP Batam. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kepri Ir Cahya, misalnya, mengaku punya pengalaman pahit dalam mengurus izin. Selain bertele-tele, juga molor. ‘’Lambatnya bukan hitungan hari lagi,’’ ungkapnya.

Tadinya, katanya, dengan hadirnya pelayanan satu atap di Gedung Promosi Sumatera itu, ia berharap bisa mempercepat proses dan pelayanan. Tapi ternyata, sistemnya belum berjalan baik. Gedung Promosi baru jadi tempat penerima berkas, namun pengurusannya ditangani masing-masing dinas.

Dijadikannya Batam sebagai pilot project pengurusan perizinan yang cepat di Indonesia membuat pengusaha senang. Namun belajar dari pengalaman sebelumnya, ia sangsi kebijakan tersebut bisa dijalankan oleh birokrat yang ada di Batam. ”Prakteknya di lapangan mampu gak perizinan dipercepat. Bila intansi yang mengerjakannya tidak bisa menjalankan kebijakan tersebut, apakah ada sanksi atau tidak. Kalau ada sanksi baru hebat,’’ ujar Cahya.

Cahya melihat semangat birokrasi untuk merealisasikan pelayanan yang cepat masih sangat rendah sehingga perlu direformasi. Namun dengan dijadikannya Batam sebagai pilot project, ia meminta birokrasi yang ada di Batam harus siap dan punya semangat sehingga pelayanan cepat yang sudah lama ditunggu-tunggu pengusaha bisa berjalan. (eri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar