Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 06 Agustus 2012

GANTI RUGI JEMBATAN BARELANG DISETUJUI

  • Copyright:ANTARA
  • Date:Aug 03/2012
Batam, 3/8 (ANTARA) - Badan Pengusahaan Batam menyatakan klaim kerusakan Jembatan VI Barelang yang tertabrak kapal APC Aussie 1 pada 6 Juni 201, telah disepakati pihak pemilik kapal melalui asuransi.

"Pengajuan perbaikan kerusakan Jembatan VI Barelang sebesar Rp11 miliar sudah disetujui. Saat ini studi masih dilakukan sebelum pembangunan dilakukan," kata Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Mustofa Widjaja di Batam, Kamis.

Ia mengatakan, pengajuan hanya untuk perbaikan jembatan, sementara kerugian lain yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut bukan diajukan oleh BP Batam.

"Kami hanya mengajukan untuk kerusakan jembatan saja, sementara untuk kerugian lain kami tidak mengetahuinya," kata Mustofa.

Ia mengatakan perbaikan akan dilakukan bila semua studi yang dilakukan sudah selesai, agar kemampuan jembatan sesuai dengan sebelum kejadian.

Kapal APC Aussie 1 menabrak jembatan VI Barelang yang akrab disebut enam yang menghubungkan Pulau Galang Kecil dengan Pulau Galang, Rabu 6 Juni 2012.

Akibat kejadian tersebut, satu blok jembatan terangkat dan miring sekitar satu meter dari bantalan, sementara pada sisi yang lain geser hingga lebih dari satu meter.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, Istono sebelumnya mengatakan perbaikan Jembatan VI Barelang atau Jembatan Raja Kecil yang mengalami kerusakan setelah ditabrak Kapal tongkang APC Aussie I membutuhkan waktu lima bulan.

Ketua Tim Terpadu Identifikasi Kerusakan Jembatan Enam Barelang Zulhendri memperkirakan kerugian akibat tertabraknya Jembatan VI Barelang mencapai Rp17 miliar mencakup kerusakan kontruksi, lingkungan dan sosial masyarakat.

"Dari segi konstruksi Rp11 miliar, dari sisi sosial masyarakat kerugian Rp5,2 miliar dan untuk lingkungan Rp200 juta. Total kerugian yang kita klaim ke perusahaan Rp17 miliar," ujarnya.

Ia menyebutkan, angka kerugian sudah diserahkan ke pihak perusahaan yang bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar