Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo mengaku pihaknya telah melakukan pemanggilan klarifikasi ke pihak terkait soal reklamasi di Pantai Stres tersebut. Dari hasil klarifikasi itu ternyata perusahaan telah menyalahi izin yang diberikan.
"Untuk reklamasi di kawasan Pantai Stres, ada kegiatan yang sebagian legal dan ada juga yang ilegal. Karena kegiatan yang dilindungi oleh izin hanya 4,5 hektar, sementara di lapangan melebihi dari luas itu," ungkapnya.
Terkait dengan izin Amdal, Dendi mengaku pemerintah belum pernah mengeluarkan Amdal untuk reklamasi PT BSSP di kawasan tersebut. Namun demikian, ia mengaku akan menelusuri adanya kemungkinan izin Amdal untuk reklamasi dilakukan atas nama perusahaan lain.
"Saat ini masih kita telusuri, karena Bapedalda tidak ada mengeluarkan izin Amdal atas nama PT BSSP untuk kegiatan reklamasi di Pantai Stres. Sedangkan untuk kegiatan cut and fillnya dilakukan di bukit Sulaiman Abdullah Batuampar," ungkapnya.
Dendi menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika dalam proses reklamasi yang telah berlangsung sekitar 4 bulan itu tanpa dilengkapi Amdal.
"Kalau tidak ada izin, akan langsung kita hentikan," tegasnya.
Proyek reklamasi Pantai Stres ini di areal penimbunan bibir pantai sepanjang sekitar 500 meter. Sejumlah warga di Tanjunguma menyebutkan, aktifitas reklamasi ini diketahui sudah berlangsung sejak empat bulan belakangan.
Terkait reklamasi tersebut, puluhan warga meminta pihak berwenang untuk mengevaluasi aktifitas reklamasi besar-besaran di Pantai Stres. Jika memang sudah ada izin, pemerintah diminta mengkaji ulang termasuk analisis dampak lingkungan yang baru. Kajian ini penting, jika pemerintah benar-benar berpihak dan melindungi kepentingan warganya.
"Kita minta reklamasi yang hanya menguntungkan kalangan swasta dievaluasi kembali. Sebab warga kecil yang akan menanggung derita sepanjang hidup. Kami minta pemerintah mendengar keluhan kami ini. Kalau bisa reklamasi itu dihentikan saja atau ditinjau ulang," ” kata warga, Ahmad.
Sementara warga lainnya mengaku selalu diintimidasi premen yang diduga orang suruhan dari PT BSSP. Meski demikian warga tidak akan gentar dengan ancaman tersebut.
"Diam-diam kami didatangi puluhan preman. Mereka bilang daripada nanti digusur lebih baik kalian buru kasar terima dua karung beras sebagai ganti rugi. Kami ditakut-takuti, namun tak kami terima," jelas seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, kemarin.
Ia berharap pihak perusahaan menghargai warga sebagai manusia. "Tolong dong dihargai. Jangan seperti anak ayam dilempar gitu aja," tegasnya.
Senada dengan itu, warga lainnya Iwan (40) mengatakan warga hanya dipermainkan pihak perusahaan. Bahkan sebetulnya pemerintah juga sudah mengetahuinya, tapi tidak digubris sama sekali. Bayangkan, PT BSSP menawarkan bagi buruh kasar hanya dua karung beras untuk ganti rugi.
" Kami tidak tahu berapa kilo satu karung beras. Tapi itu kami tolak mentah-mentah. Masak ganti rugi beras, emangnya kami ini apa?. Ini memang tidak sepadan dengan penghasilan kami selama reklamasi itu," katanya didampingi istrinya yang sedang menggendong anaknya.
Kata Iwan, puluhan preman menganggap warga di sini (Pantai Stres) pembangkang, tidak mau hengkang dari lokasi tersebut. Bahkan mereka (preman) juga menyebutkan warga tidak akan menang melawan mereka.
Sebelumnya Kementrian Perhubungan, Dirjend Perhubungan Laut Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam menghentikan reklamasi di kawasan Pantai Stres, Batuampar, Batam. Alasannya pelaku reklamasi PT Bintang Sembilan Sembilan Persada (BSSP) belum mengantongi izin dari Kementrian Perhubungan. (tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar