BATAM (HK)- Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya menghentikan reklamasi di kawasan Pantai Stres, Batuampar, Batam yang dilakukan PT Bintang Sembilan Sembilan Persada (BSSP).
Penghentian ini merupakan hasil keputusan rapat bersama antara BP Batam, Dinas Pertanahan, Kantor Pelabuhan, PT BSSP, Bapedalda dan pihak Kecamatan Batuampar di Kantor Bapedalda Kota Batam, Selasa (5/6).
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo menyatakan, penghentian reklamasi ini sudah disepakati semua pihak, termasuk PT BSSP.
Keputusan penghentian reklamasi ini juga kata Dendi merujuk pada surat Kementerian Perhubungan Dirjend Perhubungan Laut Kantor Pelabuhan Batam pada 25 Mei 2012 lalu.
Dalam surat yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala Kanpel Batam, Vizian Affandi Deta menyebutkan PT BSSP belum memiliki izin reklamasi dari Menteri Perhubungan.
"Hasil dari pembahasan, kegiatan reklamasi yang dilakukan PT BSSP di Pantai Stres dihentikan sambil menunggu izin dari Menteri," kata Dendi.
Selama menunggu proses keluarnya izin, kata Dendi, PT BSSP juga diminta melakukan mediasi jika ada komplain dan keluhan dari masyarakat. Mediasi ini bisa dilakukan di Kantor Lurah Sungai Jodoh ataupun Kantor Kecamatan Batuampar. Selain itu selama izin reklamasi belum keluar, PT BSSP dilarang melakukan kegiatan reklamasi di wilayah tersebut.
"Dalam pembahasan tadi, semua pihak sudah menyetujui hasil keputusan itu," jelas Dendi.
Dendi sebelumnya mengatakan, PT BSSP telah melanggar izin reklamasi pantai di kawasan Pantai Stres, Batuampar, Batam. Seharusnya izin yang diberikan 4,5 hektar, namun di lapangan justru lebih dari luas yang diberikan tersebut.
Berdasarkan data BP Batam, terdapat tiga pengalokasian lahan (PL) yang telah diberikan kepada PT BSSP. Ketiga PL itu adalah PL tahap pertama bernomor 25030051 tertanggal 2 Februari 2005 untuk lahan seluas 20.000 meter persegi (2 hektar), PL tahap kedua bernomor 25030254 tertanggal 18 April 2005 seluas 25.275 meter persegi (2,53 hektar) dan PL tahap ketiga bernomor 27.250311149.B1.C1 tertanggal 26 September 2007 seluas 4.974 meter persegi (0,5 hektar). Sehingga total ketiga PL tersebut adalah 50.249 meter persegi atau 5,02 hektar.
"Ketiga PL diperuntukkan bagi industri yang diberikan kepada PT BSSP," ungkap Kabid Dokumentasi dan Publikasi Humas BP Batam, Ilham Eka Hartawan.
Ketiga PL ini kemudian dilakukan penggabungan dengan nomor penetapan lokasi 211.27.25031149.B1.C1.G1 dengan peruntukan industri. PL penggabungan ini ditandatangani Deputi Bidang Pengusahaan Sarana BP Batam, I Wayan Subawa pada 19 September 2011. Dengan uang wajib tahunan otorita (UWTO) hingga 8 Desember 2034.
Ilham menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Sedangkan setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal, wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
"Kalau untuk kegiatan reklamasi Pantai Stres, tidak perlu memiliki izin Amdal, cukup dengan UKL-UPL. Karena luasnya tidak lebih dari 5 hektar, hanya sekitar 2,5 hektar saja kawasan pantai Stres yang direklamasi," kata Ilham.
Menurut Ilham, tidak perlunya izin Amdal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) nomor 11 tahun 2006. Di mana kawasan pantai Stres termasuk jenis rencana usaha untuk prasarana pendukung pelabuhan seperti terminal, gudang, peti kemas dan lainnya.
Jenis rencana usaha dan atau kegiatan ini wajib dilengkapi dengan Amdal jika memiliki luas diatas 5 hektar. Karena berpotensi menimbulkan dampak berupa emisi, gangguan lalu lintas, aksesibilitas transportasi, kebisingan, getaran, gangguan pandangan dan keamanan di sekitar kegiatan serta membutuhkan area yang luas.
"PT BSSP telah memiliki izin UKL-UPL bernomor 60-4A/Bapedal/APOL/VI/2008 yang dikeluarkan Bapedalda Kota Batam pada 23 Juni 2008," tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan warga sekitar Pantai Stres Batu Ampar, kegiatan reklamasi PT BSSP ini pernah bermasalah dengan warga dan perusahaan di sekitarnya.
Termasuk masalah dengan PT SRI, karena kegiatan reklamasi melalui lahan milik PT SRI. Akhirnya PT SRI menutup akses jalan masuk ke pantai Stres bagi kendaraan berat PT BSSP yang keluar masuk mengangkut tanah dari Bukit Sulaiman Abdullah.
"PT SRI tidak mendukung kegiatan-kegiatan yang memiliki masalah dengan lingkungan hidup," kata warga yang enggan disebutkan namanya ini.
Setelah akses masuk kendaraan berat menuju tempat reklamasi kawasan Pantai Stres ditutup, PT BSSP mengalihkan lalu lintas kendaraan melewati lahan milik PT Persero Batam. Tidak diketahui, bagaimana kompensasi yang diberikan PT BSSP terhadap PT Persero, karena lahannya digunakan untuk lalu lintas kendaraan pengangkut tanah.
Warga yang berprofesi sebagai pengacara dan berkantor di kawasan Batu Ampar ini juga menyesalkan lambannya Bapedalda Kota Batam dan pihak terkait dalam merespon persoalan reklamasi di kawasan Pantai Stres.
Padalah kasus ini sudah berlangsung lama dan banyak dikeluhkan masyarakat, namun tak kunjung ada tindakan dari Bapedalda. Diduga Bapedalda keder dengan kegiatan reklamasi yang dilakukan dua pengusaha kakap, Ir, Y dan K ini.
"Sebaiknya Dendi (Kepala Bapedalda) itu diganti saja, karena banyak kasus yang lamban dan tidak tertangani. Mulai dari limbah, Amdal dan kasus-kasus lainnya," pintanya.
Proyek reklamasi Pantai Stres ini di areal penimbunan bibir pantai sepanjang sekitar 500 meter. Sejumlah warga di Tanjunguma menyebutkan, aktifitas reklamasi ini diketahui sudah berlangsung sejak empat bulan belakangan.
Terkait reklamasi tersebut, puluhan warga meminta pihak berwenang untuk mengevaluasi aktifitas reklamasi besar-besaran di Pantai Stres. Jika memang sudah ada izin, pemerintah diminta mengkaji ulang termasuk analisis dampak lingkungan yang baru. Kajian ini penting, jika pemerintah benar-benar berpihak dan melindungi kepentingan warganya.
"Kita minta reklamasi yang hanya menguntungkan kalangan swasta dievaluasi kembali. Sebab warga kecil yang akan menanggung derita sepanjang hidup. Kami minta pemerintah mendengar keluhan kami ini. Kalau bisa reklamasi itu dihentikan saja atau ditinjau ulang," ” kata warga, Ahmad.
Sementara warga lainnya mengaku selalu diintimidasi premen yang diduga orang suruhan dari PT BSSP. Meski demikian warga tidak akan gentar dengan ancaman tersebut. (tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar