BATAM (HK) - Rencana pembatasan masuknya mobil ke Batam perlu kajian
konperehensip dan mendalam yang melibatkan sejumlah intansi terkait.
Demikian dikatakan Dwi Djoko Wiwoho, Direktur Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dan Humas BP Batam, Selasa (5/6).
Dikatakannya, BP Batam belum bisa memastikan hal tersebut, karena harus ada kajian dari Dishub Batam tentang rasio kapasitas jalan dengan jumlah kendaraan yang beredar.
"Sebelum dibatasi, harus ada kajian yang dilakukan oleh Pemko Batam melalui Dishub tentang kondisi jalan dan alasan pembatasan. Karena semua itu harus ada alasannya. Makanya kami belum berani mengatakan ada pembatasan," terangnya.
Joko menyebutkan, pihaknya bukannya tidak bertanggung jawab, tetapi ada kewenangan lain yang lebih berhak.
Terkait untuk mendapakat izin pemasukan IT-KBM (Importir Terdaftar-Kendaraan Bermotor) perusahaan harus melampirkan izin usaha yang dimiliki, IT-KBM, Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian KBM, Surat Permohonan Pemasukan KBM dan lampiran daftar KBM yang diimpor.
Perusahan bersangkutan juga harus memiliki fasilitas seperti Showroom dengan luas minimal 300 M2, bengkel bersertifikat, dan mempunyai jaminan bank dari Bank Devisa minimal Rp3,5 miliar untuk pemasukan KBM ke Batam dan Rp1 miliar untuk ke Bintan dan Karimun. IT-KBM hanya berlaku selama 3 tahun.
Dikatakannya, BP Batam berpegang pada peraturan Ketua Dewan Kawasan Batam-Bintan-Karimun No.6/2011 tentang ketentuan pemasukan kendaraan bermotor dari luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas BBK. Dan juga diatur terkait pemasukan Complete Built-Up (CBU) dan dalam keadaan baru dari luar daerah pabean ke kawasan bebas BBK hanya dapat dilakukan oleh IT-KBM. Serta Peraturan Menteri Keuangan No.47/PMK.04/2012.
Terkait pemasukan mobil oleh ATPM, Joko mengatakan mekanismenya ada di Bea Cukai dan Dishub Kota Batam.***(Juang, Batam)
Dikatakannya, BP Batam belum bisa memastikan hal tersebut, karena harus ada kajian dari Dishub Batam tentang rasio kapasitas jalan dengan jumlah kendaraan yang beredar.
"Sebelum dibatasi, harus ada kajian yang dilakukan oleh Pemko Batam melalui Dishub tentang kondisi jalan dan alasan pembatasan. Karena semua itu harus ada alasannya. Makanya kami belum berani mengatakan ada pembatasan," terangnya.
Joko menyebutkan, pihaknya bukannya tidak bertanggung jawab, tetapi ada kewenangan lain yang lebih berhak.
Terkait untuk mendapakat izin pemasukan IT-KBM (Importir Terdaftar-Kendaraan Bermotor) perusahaan harus melampirkan izin usaha yang dimiliki, IT-KBM, Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian KBM, Surat Permohonan Pemasukan KBM dan lampiran daftar KBM yang diimpor.
Perusahan bersangkutan juga harus memiliki fasilitas seperti Showroom dengan luas minimal 300 M2, bengkel bersertifikat, dan mempunyai jaminan bank dari Bank Devisa minimal Rp3,5 miliar untuk pemasukan KBM ke Batam dan Rp1 miliar untuk ke Bintan dan Karimun. IT-KBM hanya berlaku selama 3 tahun.
Dikatakannya, BP Batam berpegang pada peraturan Ketua Dewan Kawasan Batam-Bintan-Karimun No.6/2011 tentang ketentuan pemasukan kendaraan bermotor dari luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas BBK. Dan juga diatur terkait pemasukan Complete Built-Up (CBU) dan dalam keadaan baru dari luar daerah pabean ke kawasan bebas BBK hanya dapat dilakukan oleh IT-KBM. Serta Peraturan Menteri Keuangan No.47/PMK.04/2012.
Terkait pemasukan mobil oleh ATPM, Joko mengatakan mekanismenya ada di Bea Cukai dan Dishub Kota Batam.***(Juang, Batam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar