Sidang pidana kasus penyerobotan lahan di Bengkong Nusantara Ricuh sekitar pukul 12.15 WIB, hari ini.
Terdakwa Rustam Efendi dan RO Silalahi mengamuk di Pengadilan Negeri Batam karena tak terima dengan keterangan saksi.
Kedua terdakwa mengagap saksi yang dihadirkan memberi keterangan palsu.
“Semuanya bohong, keterangannya palsu. Ini jelas saja saksi yang dibayar,” terang Rustam sambil naik ke atas meja yang ada dihadapannya.
Suasana sidang saat itu tiba-tiba ricuh. Puluhan pendukung terdakwa ikut emosi mengejar saksi yang belum selesai memberikan keterangan.
Mengetahui ricuh, puluhan polisi yang berjaga-jaga diluar ruang sidang langsung masuk mengamankan keadaan.
Namun Rustam tetap tak terima, ia mengaku keterangan saksi palsu. Ketukan palu majelis hakim yang dipimpin oleh Merry Wati didampingi hakim Ridwan dan Sobandi tak dihiraukan.
Mereka tetap menyampaikan semua kekecewaan mereka dengan menyerbu saksi yang sedang duduk di depan majelis hakim.
Arpal, saksi yang dihadirkan itu keliatan gemetar. Petugas PN nampak cepat mengamankan Arpal dari kejaran puluhan pengunjung yang emosi. Arpalpun diamankan melalui pintu belakang hakim.
Sekitar 10 menit kericuhan terjadi di ruang sidang, hingga akhirnya dapat ditenangkan. Beberapa anggota polisi nampak menenangkan kedua terdakwa yang terlihat emosi.
Setelah kedua terdakwa dan pendukungnya tenang, majelis hakim kembali melanjutkan sidang. Saksi pun kembali dibawa ke ruang sidang. Namun sebelum sidang dimulai, majelis hakim memperingatkan kedua terdakwa agar tetap tenang dan emosi.
“Saya harap bapak-bapak bisa tenang dan tak emosi. Biar sidang bisa dilanjutkan. Bapak-bapak tinggal menyebutkan apakah keterang saksi benar atau salah,” ujar Merry.
Kedua terdakwa langsung membantah keterangan saksi.
“Bohong, semuanya tidak benar. Kami tak pernah melakukan penyerobotan lahan. Apalagi lahan golf yang ada di Bengkong Nusantara,” terang RO silalahi.
Sidangpun kembali tenang, setelah jaksa penuntut kembaLi tenang. Jaksa penuntut kembali menghadirkan satu orang saksi lagi. (she) (219)
Terdakwa Rustam Efendi dan RO Silalahi mengamuk di Pengadilan Negeri Batam karena tak terima dengan keterangan saksi.
Kedua terdakwa mengagap saksi yang dihadirkan memberi keterangan palsu.
“Semuanya bohong, keterangannya palsu. Ini jelas saja saksi yang dibayar,” terang Rustam sambil naik ke atas meja yang ada dihadapannya.
Suasana sidang saat itu tiba-tiba ricuh. Puluhan pendukung terdakwa ikut emosi mengejar saksi yang belum selesai memberikan keterangan.
Mengetahui ricuh, puluhan polisi yang berjaga-jaga diluar ruang sidang langsung masuk mengamankan keadaan.
Namun Rustam tetap tak terima, ia mengaku keterangan saksi palsu. Ketukan palu majelis hakim yang dipimpin oleh Merry Wati didampingi hakim Ridwan dan Sobandi tak dihiraukan.
Mereka tetap menyampaikan semua kekecewaan mereka dengan menyerbu saksi yang sedang duduk di depan majelis hakim.
Arpal, saksi yang dihadirkan itu keliatan gemetar. Petugas PN nampak cepat mengamankan Arpal dari kejaran puluhan pengunjung yang emosi. Arpalpun diamankan melalui pintu belakang hakim.
Sekitar 10 menit kericuhan terjadi di ruang sidang, hingga akhirnya dapat ditenangkan. Beberapa anggota polisi nampak menenangkan kedua terdakwa yang terlihat emosi.
Setelah kedua terdakwa dan pendukungnya tenang, majelis hakim kembali melanjutkan sidang. Saksi pun kembali dibawa ke ruang sidang. Namun sebelum sidang dimulai, majelis hakim memperingatkan kedua terdakwa agar tetap tenang dan emosi.
“Saya harap bapak-bapak bisa tenang dan tak emosi. Biar sidang bisa dilanjutkan. Bapak-bapak tinggal menyebutkan apakah keterang saksi benar atau salah,” ujar Merry.
Kedua terdakwa langsung membantah keterangan saksi.
“Bohong, semuanya tidak benar. Kami tak pernah melakukan penyerobotan lahan. Apalagi lahan golf yang ada di Bengkong Nusantara,” terang RO silalahi.
Sidangpun kembali tenang, setelah jaksa penuntut kembaLi tenang. Jaksa penuntut kembali menghadirkan satu orang saksi lagi. (she) (219)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar