Selasa (18/7) kemarin, merupakan batas waktu terakhir yang ditentukan Tim Terpadu Kota Batam kepada puluhan warga itu untuk meninggalkan lahan yang secara hukum dinyatakan milik PT Daniel Maria Cindy (DMC). Tak ada pilihan lain, mereka harus pindah. Terlebih, pihak perusahaan sudah memberikan kompensasi atas 'penggusuran' tersebut.
Mulai pukul 09.00 WIB, bersama-sama dengan petugas Ditpam BP Batam dan Satpol PP, sejumlah warga tampak ikut membongkar rumah mereka, hingga rata dengan tanah.
Dengan sagu hati yang diberikan oleh pemilik perusahaan, memang tidak tampak ada perlawanan dari warga. Selain mendapatkan sagu hati, penggusuran pemukiman warga yang sudah bermukim belasan tahan di lahan persis di belakang Gedung Beringin Sekupang itu, memang sudah sesuai dengan aturan dan prosedur. Antara warga dengan perusahaan pun telah tercapai kesepakatan.
"Kita sudah mendapat kompensasi. Namun kita tetap sedih, karena dulu kita tinggal di sini sudah penuh dengan kekeluargaan. Kita akan mencari lagi teman baru, dan bergaul lagi dengan lingkungan yang baru," kata Tiur, salah watu warga yang ditemui di lokasi. Mata perempuan asal Sumatera Utara itu tampak berair manahan sedih. Detik demi detik, dia menyaksikan tempat tinggalnya dibongkar.
Dalam waktu sekejap, warga bersama 72 anggota Ditpam BP Batam, 20 Satpol PP dan tujuh anggota logistik, berhasil merobohkan puluhan rumah. Para petugas itu pun ikut membantu mengangkat puing-puing rumah yang akan diangkut lagi kekawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan ganti rugi.
Direktur Ditpam BP Batam, Cecep Rusmana mengatakan, timnya diturunkan ke lokasi sebagai bentuk rasa kemanusiaan dalam membantu membongkar rumah warga.
"Rasa humanis, kita melakukan pendekatan agar warga mau membongkar sendiri. Dengan etikat baiknya, makanya tim juga kita turunkan untuk membantu membangkar dan mengangkat peralatan rumah," terang Cecep.
Kata dia, pembongkaran ini dilakukan tahap demi tahap. Selanjutnya, pembongkaran akan dilakukan di RT3 dan RT4. Totalnya, ada sekitar 500 KK yang tinggal di atas lahan milik PT DMC itu. Sebelumnya, manajemen PT DMC juga sudah memberikan pilihan kepada warga; pilih uang atau relokasi ke tempat baru. Jika relokasi, perusahaan telah menyiapkan lahan di Patam Lestari dan Tiban Bintaro, sekitar kawasan Tiban V.
Untuk lahan di kawasan Patam Lestari, lahan yang disediakan berukuran 8x10 meter untuk setiap data (kepala keluarga). Sedangkan untuk lahan di Tiban Bintaro berukuran 6x9 meter per data. Warga yang bersedia direlokasi di kedua tempat ini juga diberikan tambahan uang pengangkutan dan uang tunai sebesar Rp1 juta. Sedangkan kalau memilih uang, maka masing-masing akan diberikan uang pengganti sebesar Rp6 juta. (taslimahudin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar