BATAM: Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) meminta kepada para produsen di Kepri untuk melapor jika mengalami kerugian atas produk impor yang sama dengan yang diproduksinya.
Taufik Mamppaenre, Wakil Ketua KPPI Kementerian Perdagangan mengatakan, tugas utama KPPI adalah untuk menanggapi keluhan produsen dalam negeri yang merasa dirugikan oleh peningkatan volume barang impor yang sejenis dengan produksinya.
"Karena itu silahkan melapor ke KPPI kalau merasa dirugikan barang impor dan perlu diketahui bahwa setiap penyelidikan tidak dipungut biaya apapun," katanya saat Sosialisasi Tindakan Pengamanan (safeguards) di Hotel Novotel, Selasa 17 Juli 2012.
Dijelaskannya, kondisi pasar internasional yang terbuka dan bebas hambatan akan menguntungkan Indonesia sebagai negara eksportir karena menawarkan peluang yang besar untuk produk-produk ekspor RI.
Namun, tuntutan untuk membuka pasar domestik bagi produk impor dapat membawa yang negatif dan mengakibatkan kerugian bagi produsen domestik di Indonesia jika tidak mampu bersaing dengan barang impor sejenis.
"Persaingan dengan barang impor bisa terjadi baik dari segi harga maupun dari segi jumlah," sambungnya.
Untuk mengatasi masalah banjirnya barang impor yang merugikan produsen domestik dari barang sejenis, organisasi perdagangan dunia (world trade organization (WTO) telah memberikan kewenangan kepada para negara anggotanya, termasuk RI.
Dimana negara anggota WTO diberi wewenang untuk mengambil tindakan pengamanan yang bertujuan untuk memberikan waktu kepada produsen dalam negeri yang bersangkutan untuk pulih dari kerugian yang dideritanya.
Setiap negara anggota WTO berhak melakukan tindakan pengamanan untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh produsen dalam negeri yang menderita kerugian serius atau terancam menderita kerugian serius akibat membanjirnya barang impor dari produk yang sama atau sejenis.(msb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar