Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 31 Juli 2012

KETENTUAN SNI HARUS SEDERHANA UNTUK FTZ BATAM

  • Copyright:ANTARA
  • Date:Jul 30/2012
Batam, 30/7 (ANTARA) - Penerapan pemberlakuan dan pengurusan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk barang impor di kawasan perdagangan bebas dan perdagangan bebas Batam harus lebih sederhana dibanding ketentuan pusat.

"Penyesuaian standar harus disederhanakan dari ketentuan nasional," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam, Ahmad Hijazi di Batam, Senin.

Penyederhanaan itu, kata dia, terkait dengan status Batam sebagai KPBPB. Apalagi, sebagian besar ketentuan dan perizinan impor sudah dialihkan dari pemerintah pusat ke Badan Pengusahaan Batam.

Pengurusan SNI, kata dia, sebaiknya didesentralisasi layaknya peraturan yang lain.

"Selama ini SNI masih sentralisasi, belum desentralisasi, padahal sebagian ketentuan impor sudah didelegasikan ke BP," kata dia.

Jika desentralisasi, SNI bisa diurus di BP Batam, sehingga tidak perlu izin ke Jakarta yang membutuhkan waktu dan biaya.

"Jangan sampai high cost," kata dia.

Sementara itu, mengenai kewajiban SNI pada barang impor, ia mengatakan, memang harus ada, meskipun sebagian pengusaha menolaknya.

Menurut dia, SNI tetap harus diberlakukan kepada barang impor di KPBPB Batam sebagai perlindungan dari keamanan dan kesehatan.

Selain itu, standar nasional merupakan kesepakatan internasional. Setiap negara berhak menggunakan ketentuan standar yang sudah diketahui di WTO.

Terkait razia yang dilakukan Kementerian Perdagangan, menurut dia itu bersifat pembinaan dan tidak mesti dilakukan penindakan hukum.

"Itu agar masyarakat mengerti, pelaku usaha, juga faham agar taat dan ramah konsumen," kata dia.

Pengusaha yang langgar diberi sanksi sedang yang taat diberi penghargaan.

Sebelumnya, di Batam, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, SNI harus ditetapkan di Batam. Tidak ada pengkhususan ketentuan SNI di KPBPB.

Menurut Menteri, SNI adalah bentuk perlindungan kepada warga sehingga harus diikuti. (y011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar