JODOH (HK) - Pelabuhan khusus (Pelsus) Harbourbay yang dikelola oleh PT Citra Tritunas, statusnya segera berubah menjadi pelabuhan umum. Dengan peralihan status tersebut, secara otomatis Harbourbay akan diperkenankan melakukan aktivitas layaknya pelabuhan umum.
"Ya, kami tengah mengurus administrasi dan kelengkapan Pelsus Harbourbay menjadi pelabuhan umum. Dan saat ini segala persyaratan menuju perubahan status tersebut tengah kami penuhi, semoga perubahan status tersebut segera terealisasi" ujar Direktur PT Citra Tritunas Jonghua, menjawab pertanyaan Haluan Kepri, Senin (23/7).
Disinggung tentang konsekwensi atas perubahan status, yang mengharuskan seluruh asset kepelabuhan menjadi milik pemerintah, sesuai dengan amanah UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan PP No 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan, Jonghua berjanji akan segera memberikan jawaban.
"Saat ini proses perizinan menjadi pelabuhan umum tengah diurus. Terkait sejumlah aturan main yang akan diberlakukan terhadap Harbourbay sesuai dengan kapasitasnya sebagai pelabuhan umum, saat ini saya belum dapat memberikan jawaban, lain kali akan saya hubungi lagi," ujar Jonghua.
Sementara itu, Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwi Djoko Wiwoho yang dikonfirmasi terkait perubahan status Pelsus Harbourbay menjadi pelabuhan umum, membenarkan hal tersebut. Menurutnya memang saat ini pihak PT Citra Tritunas, sebagai pengelola Pelsus Harbourbay, telah mengajukan rencana perubahan status Harbourbay, menjadi pelabuhan umum, dan saat ini pengajuan tersebut tengah dipelajari BP Batam.
"Memang, pihak PT Citra Tritunas telah mengajukan perubahan status Pelsus Harbourbay menjadi pelabuhan umum, dan saat ini seluruh persayaratan administrasi telah mereka penuhi. Saat ini BP Batam tengah mempelajari pengajuan tersebut," katanya.
Dikatakan Djoko, sehubungan dengan pengajuan dari pihak pengelola pelabuhan Harbourbay, BP Batam akan mempelajari sesuai dengan mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, yakni UU No 17 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah N0 61 Tahun 2009, Kepmenhub No 55 Tahun 2002 serta sejumlah peraturan terkait lainnya.
Disinggung mengenai kepemilikan Pelabuhan Harbourbay nantinya, setelah menjadi pelabuhan umum, karena sesuai dengan amanah UU dan Peraturan Pemerintah, akan menjadi aset dan milik negara, Djoko mengatakan pihaknya masih mempelajari hal tersebut dan sejauh yang dia ketahui, nantinya pola kerjasamanya, dengan pola perjanjian kerjasama operasi (KSO).
Sementara itu, Ketua Generasi Penerus Penyambung Lidah Rakyat, Thamrin yang dimintai tanggapannya seputar rencana perubahan status Pelsus harbourbay, mengatakan, jika BP Batam menyetujui atau memberikan rekomendasi Pelsus Harbourbay berubah menjadi pelabuhan umum, hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum.
Menurutnya, pihak BP Batam jangan tergesa-gesa memberikan izin, karena sudah bukan rahasia lagi, saat ini Pelsus harbourbay statusnya adalah sebagai objek atau pelabuhan yang bermasalah.
"BP Batam, jangan tergesa-gesa menyetujui Harbourbay menjadi pelabuhan umum. Prosesnya tidak segampang itu, kita tahu bahwa keberadaan Pelsus Harbourbay dalam keadaan bermasalah, bahkan pengelolanya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tentunya proses hukum yang tengah dijalani Harbourbay dan pihak pengelola harus clear terlebih dahulu, sehingga jangan di kemudian hari keputusan BP Batam yang menyetujui suatu objek dalam kondisi bermasalah justru jadi bumerang bagi mereka di kemudian hari," tutur Thamrin.(san)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar