Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 19 Juli 2012

Dua Tahun, Negara Dirugikan Rp 50 Miliar

Kamis, 19 Juli 2012 (Sumber : Kompas)

BATAM, KOMPAS - Negara diduga kehilangan potensi pendapatan Rp 50 miliar akibat penyalahgunaan izin di Pelabuhan Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau. Namun, kelanjutan penanganan kasus itu tidak jelas.

Anggota Komisi III DPR, Ahmas Yani, mengatakan, pihaknya mendapat laporan itu dalam kunjungan ke Kepulauan Riau selama 2 hari sejak Selasa lalu. Pengelola hanya mengajukan izin untuk pelabuhan khusus. Namun, dalam praktiknya pelabuhan itu menjadi pelabuhan umum. Pelabuhan itu salah satu pelabuhan internasional tempat pendaratan feri Batam - Singapura.
"Akibat penyalahgunaan izin itu, ada potensi pendapatan negara yang hilang hingga Rp 50 miliar," ujarnya, di Batam, Rabu (18/7).

Kerugian itu timbul akibat negara kehilangan kesempatan mendapatkan pajak pelabuhan. Di Batam, setiap penumpang di pelabuhan internasional dikutip pajak pelabuhan 7 dollar Singapura (sekitar Rp 52.300).

Kasus itu sebenarnya sudah ditangani Kejaksaan Agung. Salah seorang penanggung jawab pelabuhan, JH, sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Namun, kelanjutan penangannya tidak diketahui. Kami mendapat laporan, ada kekauatan politik di pusat dan Kepri melindungi pengelola pelabuhan itu," ujarnya. Karena itu, anggota Fraksi PPP itu akan meminta penjelasan kejaksaan. Sebab, potensi kerugian negara amat besar.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Pengusahaan Batam Dwi Djoko Wiwoho membenarkan, pihaknya mendapatkan izin pelabuhan khusus. Di Batam, pelabuhan khusus hanya dipakai untuk kepentingan internal perusahaan dengan akses terbatas. Pelabuhan Harbour Bay malah menjadi pelabuhan umum yang bisa diakses siapa saja.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Johnny mengatakan, kasus itu ditangani Kejaksaan Agung. "Silakan konfirmasi ke Kejaksaan Agung,"ujarnya. (RAZ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar