Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 23 Juli 2012

DPD Desak Pengesahan RTRW Nasional

BATAM CENTRE (HK)- Sampai sekarang, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nasional belum disahkan. Hal itu berdampak pada terhambatnya pemerintah daerah menyusun pemetaan lahan. Termasuklah di dalamnya pemerintahan Provinsi Kepri dan kabupaten/kota yang ada di daerah ini.

Lamanya pengesahan RTRW nasional itu, pun membuat proses pembangunan kerap tertunda karena terbentur pada legalitas lahan. Karena itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mendesak agar penetapannya dipercepat.

"Kita selalu mendorong agar undang-undang yang mengatur RTRW nasional segera disahkan. Sehingga pemerintah daerah bisa segera menyusun zonasi atau pemetaan lahan," kata senator atau anggota DPD asal Provinsi Kepri, Aida Ismeth kepada wartawan di Batam Centre, Jumat (20/7).

RTRW yang belum disahkan ini diakui Aida, sangat mengganggu karena tidak ada kepastian hukum atas lahan yang dimiliki warga. "Termasuk warga Batam yang banyak tinggal diperumahan, yang sebelumnya masuk kawasan hutan lindung," cetusnya.

Di sisi lain, Aida yang masuk dalam Panitia Khusus (Pansus) Agraria, juga mendorong penyelesaian sengketa agraria. Baik antara masyarakat dengan pemerintah maupun antara masyarakat atau pemerintah dengan perusahaan.

"Di Kepri termasuk banyak terdapat sengketa lahan. Antara masyarakat dengan pengusaha atau pemerintah, seperti di Tanjunguban, Bintan dan Batam," katanya.

Menurut dia, sengketa agraria banyak terjadi akibat tumpang tindihnya kepemilikan dan pemanfaatan lahan. "Kami tidak ingin ada lahan tidur sedangkan masyarakat masih sangat membutuhkan lahan baik untuk pemukiman maupun untuk pertanian," katanya.

Diakui, pihaknya sudah menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Hak Atas Tanah. Dimana, serangkaian tahapan mulai dari inventarisasi masalah sampai dengan finalisasi draft RUU sudah dilakukan.

"Naskah akademik dan draft RUU telah disampaikan ke PPUU untuk dilakukan harmonisasi dan pembulatan konsep RUU," beber Aida.

Terkait dengan RUU Provinsi Kepulauan, Aida mengaku sudah dilakukan kajian. RUU ini diakui penting untuk melakukan percepatan daerah-daerah atau pulau-pulau. "dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, belum mencerminkan keberpihakan terhadap daerah kepulauan," katanya.

Menurutnya, daerah kepulauan memiliki tantangan yang lebih besar dibandingkan daratan. Kepulauan membutuhkan biaya lebih besar dalam operasional pembangunan.

"Kepulauan juga lebih memiliki tantangan atas keamanan. Mulai penyeludupan barang dan orang. Di sini dibutuhkan pengamanan ekstra," imbuh Ketua Badan Kehormatan DPD RI ini. (lim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar