Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 30 Juli 2012

Maling Avtur Terpengaruh Teman

Maling Avtur Terpengaruh Teman

BATAM -- Reduanto Siadari (36) mengaku nekat mencuri avtur karena terpengaruh temannya. Ia tergoda ketika dikatakan bahan bakar pesawat itu bisa menggantikan fungsi minyak tanah untuk memasak.

"Teman-teman bilang kalau Avtur bisa digunakan untuk masak di rumah, akhirnya saya coba-coba dan ternyata bisa," ujar Reduanto kepada awak media di ruang Wasat Reskrim Polresta Barelang, Jumat (27/7).

Selain karena pengaruh teman, Reduanto juga mengakui kenekatannya tersebut juga didorong karena gajinya sebagai cleaning service di PT Arkad Bina Persada, tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk untuk membeli tabung gas atau minyak tanah.

"Saya nekat melakukan ini, karena saya kesulitan untuk membeli bahan bakar minyak atau gas," tambahnya.

Masih kata warga Batu Besar ini, bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara mengambil avtur dan dimasukan ke dalam botol minuman mineral ukuran besar yang telah disediakan. Hal tersebut dilakukan saat creaw pesawat lagi lengah, dan aktivitas sepi.

"Ini yang kedua kalinya, keduanya saya lakukan dengan cara membuka kran tangki bahan bakar pesawat," ungkapnya.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Soeharnoko mengatakan aksi kejahatan yang dilakukan tersangka ini telah merugikan perusahaan sekitar Rp50.000. Namun menurutnya kasus tersebut perlu mendapat perhatian lebih karena dikhawatirkan bisa membahayakan maskapai penerbangan.

Untuk itu, ia terus mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi, terutama dari pihak maskapai sendiri dan juga dari teman-teman tersangka.

"Sejumlah saksi akan kita mintai keterangan, namun sampai sekarang aksi kejahatan ini dilakukan secara sendiri oleh pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka kini terpaksa mendekam di sel tahanan Polresta Barelang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, selain tersangka terancam hukuman penjara selama maksimal 7 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. (ays).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar