Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 17 Juli 2012

Terkait Penggusuran Kampung Agas

tim terpadu kampung agasWarga Dideadline Sampai Besok

SEKUPANG  (HK) - Sekitar 200 orang anggota Tim Terpadu Batam yang terdiri dari Ditpam BP Batam, Satpol PP dan Kepolisian mendatangi Kampung Agas, Seiharapan, Kecamatan Sekupang, Senin (16/7).  Tim mengimbau kepada 23 kepala keluarga di RT2/RW7 yang masih bertahan di lahan milik PT Daniel Maria Cindy (DMC) sejak Juli 2010 agar segera meninggalkan lokasi dengan memberi waktu toleransi sampai tiga hari ke depan atau Rabu (18/7) besok.

"Selain imbauan, kita juga menerima masukan warga mengenai kendala yang dihadapi mereka. Mungkin masih ada yang belum mendapat ganti rugi atau dan lain sebagainya," kata Direktur Ditpam BP Batam Cecep Rusmana kepada wartawan di lokasi.

bagaimana jika ada warga yang tetap bertahan? Kata Cecep, batas yang telah ditentukan itu merupakan hasil kesepatan berbagai pihak.  Maka, jika masih ada warga yang tetap bertahan, tetap akan digusur.

"Karena itu sesuai dengan kesepakatan. Yang bisa dipegang adalah omongan. Kita lihat nantilah," katanya.

Penasehat Hukum PT DMC Binhot Manalu mengatakan, segala prosedur sudah dijalankan, sehingga tidak ada lagi permasalahan, termasuk soal sagu hati.

"Penggusuran ini dilakukan setelah melewati prosedur yang berlaku. Surat peringatan pertama hingga ketiga sudah diberikan. Dan warga masih meminta tiga hari ke depan, kita tunggu saja," katanya.

Sementara itu, Eli, Sekretaris Tim Pemenangan Kampung Agas Bersatu (TPKAB) mengatakan, sebagaian warga masih bertahan karena ada yang belum mendapat ganti rugi. Ada pula rumah warga yang ganti ruginya dijadikan satu dengan rumah yang lain.

"Sekarang ada enam rumah yang belum mendapat ganti rugi. Dan kita memang sudah siap untuk pindah pada hari Rabu. Namun, demikian, kita lihat nanti jika ada kendala seperti hujan dan lain sebagainya. Kita juga memohan agar manajemen perusahaan dapat memberi waktu lagi," kata Eli.

Kata Eli, enam rumah yang belum mendapat ganti rugi tersebut didapati informasi, adalah pemilik rumah yang menolak pindah. Namun selama ini, tidak pernah ada koordinasi kalau pemilik rumah tidak mau. Dan ada juga rumah ada dua, tapi digabung jadi satu untuk masalah gantu ruginya, dan hal tersebut jelas warga menolak. Dan saat itu hanya pihak perusahaan yang turun untuk melihat rumah tidak melibatkan warga.

Sebelumnya diberitakan, sengketa lahan antara warga Kampung Agas, Kecamatan Sekupang dengan PT DMC belum tuntas. Sejumlah warga yang bermukim di atas lahan itu, memilih bertahan dan menolak untuk digusur. sebanyak 34 dari 72  KK di RT 02/ RW 07 bertahan di lokasi lahan yang disengketakan. Sejumlah warga mengaku, mereka bertahan demi rasa kebersamaan, karena yang masuk dalam kawasan tersebut mulai dari RT 02, 03 dan 04.

Kuasa Hukum PT DMC, Niko Nixon Situmorang menyatakan, untuk relokasi warga, pihak perusahaan telah beritikad baik untuk memberikan ganti rugi. Warga diberikan pilihan, mau direlokasi atau diberikan uang. Jika relokasi, PT DMC telah menyediakan lahan di Patam Lestari dan Tiban Bintaro, sekitar kawasan Tiban V.

Untuk lahan di kawasan Patam Lestari, lahan yang disediakan berukuran 8x10 meter untuk setiap data (kepala keluarga). Sedangkan untuk lahan di Tiban Bintaro berukuran 6x9 meter per data. Warga yang bersedia direlokasi di kedua tempat ini juga diberikan tambahan uang pengangkutan dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

"Sedangkan kalau memilih uang, maka akan diberikan uang pengganti sebesar Rp6 juta," kata Niko.

Dalam relokasi tahap awal, PT DMC akan memindahkan sebanyak 70 data di kawasan RT 02/ RW 07. Sedangkan total warga yang akan direlokasi ada sekitar 500 KK.

Menurut Niko, relokasi itu harus segera dilakukan karena desakan dari BP Batam agar perusahaan segera membangun lahan yang telah di alokasikan di kawasan itu. Yang rencananya akan dibangun ruko oleh PT DMC.

"Tahun ini harus dibangun, kalau tidak PL-nya akan dicabut," katanya. (cw56)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar