Kamis, 19 Juli 2012 (Sumber : Bisnis Indonesia)
Lonjakan Barang Impor Bisa Merugikan Produsen Lokal
BATAM - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) meminta para produsen di Kepulauan Riau melapor jika mengalami kerugian atas produk impor yang sama dengan apa diproduksinya.
Taufik Mappaenre, Wakil Ketua KPPI Kementerian Perdagangan, mengatakan tugas utama KPPI adalah untuk menanggapi keluhan produsen dalam negeri yang merasa dirugikan oleh peningkatan volume barang impor yang sejenis dengan produksinya.
"Karena itu, silakan melapor ke KPPI kalau merasa dirugikan barang impor. Dan perlu diketahui bahwa setiap penyelidikan tidak dipungut biaya apapun,"katanya saat Sosialisasi Tindakan Pengamanan (Safeguards) di Batam, Selasa (17/7).
Menurutnya, kondisi pasar internasional yang terbuka dan bebas hambatan akan menguntungkan Indonesia sebagai negara eksportir karena menawarkan peluang yang besar untuk produk-produk ekspor RI.
Namun tuntutan untuk membuka pasar domestik bagi produk impor dapat membawa hal negatif dan mengakibatkan kerugian bagi produsen domestik jika tidak mampu bersaing dengan barang impor sejenis.
"Persaingan dengan barang impor bisa terjadi baik dari segi harga maupun dari segi jumlah,"sambungnya.
Untuk mengatasi masalah banjirnya barang impor yang merugikan produsen domestik dari barang sejenis, Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) telah memberikan kewenangan kepada para negara anggotanya, termasuk Indonesia.
Intinya, negara anggota WTO diberi wewenang untuk mengambil tindakan pengamanan yang bertujuan memberikan waktu kepada produsen dalam negeri yang bersangkutan untuk pulih dari kerugian yang dideritanya.
Setiap negara anggota WTO berhak melakukan tindakan pengamanan untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh produsen dalam negeri yang menderita kerugian serius atau terancam menderita kerugian serius akibat membanjirnya barang impor dari produk yang sama atau sejenis.
Tindakan tersebut adalah tindakan pengamanan (safeguard) baik berupa pengenaan tarif tambahan, pembatasan Impor (kuota), maupun keduanya.
Guna mengimplementasikan ketentuan tersebut, Pemerintah Indonesia telah membentuk KPPI pada 2003 melalui Keppres No. 84/2002 dan telah diganti dengan PP No.34/2011 tentang Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
PP itu antara lain mengatur bahwa berdasarkan keluhan produsen domestik, KPPI dapat melakukan penyelidikan apakah kerugian serius yang diderita produsen memang diakibatkan oleh kenaikan volume impor atau bukan.
Butuh Informasi
Alfan Suheri, Wakil Ketua Kadin Kepri, mengungkapkan para pelaku industri di Kepri masih membuthkan lebih banyak informasi dan pengetahuan mengenai keberadaan KPPI dan instrumen safeguards.
"Kepri perlu mendapat sosialisasi lebih sering lagi mengenai KPPI dan safeguards,"ujarnya.
Menurutnya, keberadaan KPPI dan instrumen safeguards belum diketahui dengan baik oleh seluruh pelaku industri di Kepri, khususnya di Batam.
Padahal, banyak industri nasional yang masih beroperasi di daerah ini sehingga pemahaman keberadaan institusi KPPI dan instrumen safeguards sangat dibutuhkan.
"Salah satunya Citra Tubindo yang sudah membuat pengaduan ke KPPI yang mengeluhkan ancaman terhadapproduk pipa ulir yang diproduksinya," katanya.
Citra Tubindo, jelasnya, mengeluhkan peningkatan volume impor pipa ulir, khususnya yang berasal dari China, yang masuk ke pasara Indonesia melalui Batam. Dan kondisi itu bisa saja dialami oleh para produsen lain yang beroperasi di daerah lain.
Taufik Mappaenre menuturkan KPPI memilih Provinsi Kepri, khususnya Kota Batam, sebagai tempat diadakannya sosialisasi karena berdasarkan indikasi yang diperoleh dari data impor, terdapat beberapa barang impor yang mengalami peningkatan jumlah cukup signifikan yang dapat menimbulkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap produsen dalam negeri.
Para produsen yang memproduksi barang-barang sejenis yang berada di wilayah Provinsi Kepri, antara lain, kayu, pipa, elektronik, garmen, kertas fancy, karton, logam putih berwarna perak, pelat dan lembaran serta pipa untuk minyak atau gas dari besi atau baja. (k59) (redaksi@bisnis.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar