Dalam melakukan aksinya, oknum BC tersebut meminta uang Rp100 ribu kepada salah seorang TKI yang hendak berangkat ke Jawa. Ini dilakukan saat oknum tersebut menemukan 2 unit handphone di tas milik TKI tersebut.
" Handphone itu terlihat di layar komputer X-Rai saat hendak masuk ke pintu kedatangan. Petugas yang melihat itu, langsung menggiring si pemilik tas ke sebuah ruangan. Saat itulah, si pemilik tas ditakut-takuti dan dimintai uang karena telah membawa lebih dari satu handphone keluar Batam," katanya, kemarin.
Menurut Mulkan, tindakan oknum BC tersebut sangat tidak patut karena handphone yang ditemukan di tas TKI tersebut bukan handphone curian.
Lagi pula, kalau memang dilarang membawa barang elektronik ke luar Batam lebih dari satu, mestinya oknum tersebut tegas. Tidak memanfaatkan aturan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.
" Itu baru barang elektronik yang tidak membahayakan. Bagaimana dengan sabu-sabu yang berdampak terhadap generasi muda, dibiarkan masuk hanya karena petugasnya diberi uang, ini sangat berbahaya. Karena itu, ia akan melaporkan kasus ini ke Dirjen Imigrasi di Jakarta tentang kelakuan anak buahya yang suka memanfaatkan aturan untuk mencari keuntungan pribadi," katanya.
Mulkan menyebutkan, tindakan oknum BC yang meminta uang terhadap calon penumpang yang membawa barang keluar Batam bukan kali ini saja terjadi tapi sudah sering. Tidak hanya di Bandara Hang Nadim saja, tapi juga di setiap pelabuhan di Kepri.
" Aksi ini sepertinya sudah mendapat restu dari atasan mereka. Buktinya aksi ini terjadi hampir di setiap pelabuhan dan bandara di tanah air. Kalau yang dibawa kecil, uang yang diminta pun sedikit, tapi kalau barang yang dibawa itu besar nilainya tentu uang yang diminta pun tidak sedikit," katanya. (sfn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar