BATAM: Pelaku industri penunjang minyak dan gas dalam negeri
mengeluhkan lonjakan impor produk jadi sehingga menjadi ancaman serius
bagi pengusaha lokal.
Pandri Prabono, Koordinator Ketua Dewan Pembina Gabungan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, menuturkan beberapa jenis yang mengalami lonjakan impor produk jadi, antara lain selubung sumur, pipa produksi, pipa salur, dan sejumlah produk penunjang migas lainnya.
"Produk kami mau tidak mau terganggu dengan kehadiran impor produk jadi beberapa tahun ini," ujarnya di Forum Komunikasi Pimpinan Kementerian Perindustrian dengan Instansi Terkait dan Dunia Usaha bertema Optimalisasi Potensi dan Daya Saing Industri Penunjang Migas Nasional, Jumat (6/7/2012).
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah terkait menyelesaikan permasalahan tersebut, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dia menambahkan pihaknya meminta komitmen penggunaan produksi dalam negeri pada operasi migas, mulai dari eksplorasi hingga produksi.
Selama ini, ungkap Pandri, industri migas belum optimal dalam menggunakan produk dalam negeri. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No.15/2011 mengenai barang yang wajib digunakan.
"Kami meminta pemerintah industri mewajibkan industri migas menggunakan produk dalam negeri," tuturnya.
Menteri Perindustrian M.S Hidayat menuturkan pihaknya akan membicarakan rencana revisi Peraturan Menteri Perindustrian No.15/2011 tersebut dengan Kementerian ESDM.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM karena ini ada kaitannya juga dengan mereka," ujarnya. (ra)
Pandri Prabono, Koordinator Ketua Dewan Pembina Gabungan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, menuturkan beberapa jenis yang mengalami lonjakan impor produk jadi, antara lain selubung sumur, pipa produksi, pipa salur, dan sejumlah produk penunjang migas lainnya.
"Produk kami mau tidak mau terganggu dengan kehadiran impor produk jadi beberapa tahun ini," ujarnya di Forum Komunikasi Pimpinan Kementerian Perindustrian dengan Instansi Terkait dan Dunia Usaha bertema Optimalisasi Potensi dan Daya Saing Industri Penunjang Migas Nasional, Jumat (6/7/2012).
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah terkait menyelesaikan permasalahan tersebut, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dia menambahkan pihaknya meminta komitmen penggunaan produksi dalam negeri pada operasi migas, mulai dari eksplorasi hingga produksi.
Selama ini, ungkap Pandri, industri migas belum optimal dalam menggunakan produk dalam negeri. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No.15/2011 mengenai barang yang wajib digunakan.
"Kami meminta pemerintah industri mewajibkan industri migas menggunakan produk dalam negeri," tuturnya.
Menteri Perindustrian M.S Hidayat menuturkan pihaknya akan membicarakan rencana revisi Peraturan Menteri Perindustrian No.15/2011 tersebut dengan Kementerian ESDM.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM karena ini ada kaitannya juga dengan mereka," ujarnya. (ra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar