Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 23 Juli 2012

Gula Impor Ilegal Beredar di Batam

BATAM (HK) - Gula impor ilegal dari India dan Thailand beredar di pasaran, Batam, Kepulauan Riau.  Padahal  Kementerian Perdagangan melarang impor gula kristal putih terhitung 15 April 2011 lalu. Bahkan hingga kini kementrian juga belum mengeluarkan izin impor gula yang baru.

Temuan gula impor ilegal ini mencuat saat Komisi II DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin Ketua Komisi II Jumaga Nadeak menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional di Batam. Turut serta dalam tim tersebut anggota Komisi II lainnya, Surya Makmur Nasution, Dewi, Titin Nurbaini, Saidul Khudri, Dalmasri Syam dan Ahars Sulaiman.

"Gula India dan Thailand kenapa beredar di pasar? Kuota impor belum diajukan, tapi barang sudah beredar. Ada apa ini?" tanya Surya Makmur.

Ia menduga, gula impor tersebut masuk melalui pasar gelap. Bahkan nilai jualnya sangat tinggi yaitu Rp8.500 per kilogram.

"Importirnya ambil untung besar. Harga sebenarnya hanya Rp4.000-4.500 per kilogram. Kalau dipasarkan, hanya di kisaran Rp6.000, tetapi dijual Rp8.500, banyak untungnya itu," ujar Surya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, sejak enam bulan lalu gula lokal tidak masuk ke pasaran. Bahkan pada Juni 2012, stok gula di gudang yang ada  di Batam Centre juga sudah kosong. Tapi kenapa gula impor  dari India dan Thailand beradar di pasaran.

Sementara itu pedagang di Pasar Mitra Raya, Sulaiman mengatakan harga gula impor jauh berbeda dengan lokal. Gula lokal tidak mampu bersaing karena lebih mahal.

"Terakhir gula lokal itu harganya Rp9.000 per kilogram, sementara gula impor Rp8.500 per kilogram. Makanya banyak distributor tidak lagi mengambil gula lokal sejak beberapa bulan lalu," ujar Sulaiman kepada tim Komisi II DPRD Provinsi Kepri, kemarin.

Catatan Haluan Kepri, merujuk pada surat Kementrian Perdagangan tertanggal 14 April 2011, Gubernur Kepri selaku Ketua Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun mengeluarkan surat izin impor terakhir bernomor 139/Kdhkepri.513/4.11 tertanggal 29 April 2011, tentang Impor Gula Kristal Putih. Dalam surat itu disebutkan kebutuhan gula untuk KPBPB Batam sebanyak 6.000 ton, Bintan sebanyak 1.500 ton dan Karimun sebanyak 1.500 ton.

Merujuk pada surat izin tersebut, seharusnya gula impor telah habis di pasaran sejak enam bulan lalu. Hal itu berdasarkan data dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kota Batam, kebutuhan gula untuk Batam setiap pekannya mencapai 500 ton, atau sekitar 2.000 ton per bulan.
Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan, menegaskan, hingga kini belum ada izin impor gula dari Kementerian Perdagangan untuk kawasan BBK (Batam, Bintan dan Karimun) di tahun 2012.

"Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan terlebih dahulu surat untuk kuota impor di kawasan BBK namun hingga saat ini belum ada. Jadi kalau ada gula impor yang beredar di Batam itu ilegal," tegasnya kepada sejumlah wartawan di kantor BP Batam, Jumat (20/7).

"Surat dari kementerian tersebut diberikan kepada Gubernur Kepri, HM Sani dan selanjutnya diteruskan ke BP Batam. Setelah itu baru dilakukan lelang untuk mencari perusahaan importir," terangnya.

Sesuai data yang diberikan BP Batam, pada 2011, importir gula di Batam adalah PT Trimaco Sukses, PT Pembangunan Kepri, PT Batam Harta Mandiri, PT Pro Kepri Berjaya, PT Putra Kepri Mandiri, dan PT Sahabat Karya Mandiri. (cw57)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar