Informasi di lapangan, kayu yang diduga ilegal asal Dabo tersebut tidak terkontrol oleh aparat penegak hukum. karena setiap hari belasan lori keluar masuk ke gudang PT LJ dengan bebas.
Rutinitas masuknya kayu gelondongan yang menjadi atensi pihak kepolisian ini membuat kecemburuan bagi pengusaha kayu lainnya. Pasalnya, kelancaran keluar masuknya kayu yang hanya berbekalkan surat keterangan asal usul (SKAU) dari kelurahan asal kayu tersebut, disinyalir main dengan oknum aparat.
"kalau memang tidak boleh masuk, harus semua tidak diperbolehkan. Masuknya kayu itu, ada kesan yang ini bisa dan yang itu tidak bisa," ujar salah seorang pengusaha pemasok kayu yang tidak ingin disebutkan namanya, kemarin.
Menurutnya, untuk menghindari adanya kecemburuan antara sesama pengusaha, aparat diminta bertindak dengan cepat. Karena hal ini, tambahnya, bisa menjadi pemicu terjadinya suatu permasalahan yang lebih buruk.
"Apa memang aparat menginginkan situasi yang tidak kondusif?," ujar pengusaha muda itu dengan nada bertanya.
Penanggungjawab PT LJ, Jimmy dengan yakinnya usahanya ini tidak tersentuh oleh hukum. Menurutnya, pemilik perusahaan kayu ini namanya Ameng telah melakukan kordinasi dengan baik dengan aparatur. Dan PT LJ ini, katanya, cukup mengantongi dokumen dari kelurahan asal kayu ini.
"Semua telah diurus oleh pak Ameng, baik surat izin dari dabo maupun disini. Dan kayu ini legal, jika tidak percaya biar saya tunjukkan surat ijinya" katanya, Rabu(18/7) sambil berlalu mengambil lembaran kertas yakni surat keterangan asal usul kayu yang dikeluarkan kelurahan asal kayu.(Cw42)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar