Kamis, 19 Juli 2012 (Sumber : Posmetro Batam)
BATAM, METRO : Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, menegaskan, kasus penyalahgunaan izin pelabuhan Harbour Bay sangat merugikan negara. Diperkirakan negara tekor Rp 50 miliar. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani saat dijumpai wartawan di sela-sela rapat akbar di Mapolda Kepri, Rabu (18/7).
Ahmad Yani menyebutkan, terhentinya proses hukum yang berlangsung saat ini dikarenakan adanya kekuatan politik dari atas dan bawah yang melindungi pihak pengelola pelabuhan Harbour Bay. "Ada kekuatan hukum politik di atas dan bawah yang melindungi penglola, sehingga kasus ini mandek," ujarnya.
Ahmad Yani menambakan, ada dugaan permainan hukum yang dikembalikan oleh orang-orang tertentu sehinggga kasus yang sempat ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung ini tidak memiliki tindaklanjut.
Padahal Kejaksaan Agung telah menetapkan Jong Hua sebagai tersangka.
Ahmad Yani juga menjelaskan, izin yang telah diberikan adalah izin pelabuhan khusus, namun pada prakteknya, pelabuhan tersebut dijadikan pelabuhan umum. Karena fungsi yang telah berubah tersebut, negara telah mnegalami kerugian mencapai Rp 50 miliar.
Data ini diperoleh Komisi III DPR RI dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memberikan laporan serta data-data akurat.
Untuk itu, dalam kunjungan kerjanya ke Polda Kepri, Komisi III DPR RI meminta klarifikasi dari pihak Polda atas kasus yang sudah menggantung selama lebih kurang satu tahun belakangan.
DPR RI berharap ada penjelasan dari pihak Polda Kepri dan Kejaksaan agar masyarakat tidak memiliki pemikiran bahwa polisi dan Kejaksaan mengabaikan kasus ini. Dari data dan klarifikasi yang didapat, maka DPR RI akan meneruskannya ke pihak Mabes Polri agar dapat memberikan atensi atas kasus-kasus yang tengah ditangani Polda Kepri.
"Hal ini akan kita sampaikan ke Mabes Polri agar dapat menindaklanjuti kasus-kasus yang ada termasuk kasus Harbour Bay, karena kami juga tidak dapat mengintervensi polisi maupun Kejaksaan,"ujar Ahmad Yani lagi.(nay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar