Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 11 Juli 2012

Reklame Ilegal Segera Ditertibkan

BATAM CENTRE (HK)-  Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) segera menertibkan reklame-reklame ilegal, baik yang tidak ada izin maupun masa izin penyelenggaraannya sudah habis. Penertiban akan dipusatkan di kawasan jalan-jalan protokoler.

Oleh: Ali Mahmud, Liputan Batam

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispenda Kota Batam, H Samudin mengatakan, penertiban dilakukan secara rutin dua kali dalam seminggu. Kecuali kondisinya sangat urgen, maka dilakukan penertiban tiga kali dalam seminggu.

Untuk penertiban billboard dan papan nama, kata dia, dilakukan tiga kali dalam setahun. Penertiban dilakukan tim dengan melibatkan tim dari Dinas Tata Kota satu orang, Dinas Perhubungan dua orang, Satpol PP tiga orang, dan Dispenda lima orang.  Penertiban tahap pertama dilakukan selama tiga hari, mulai Kamis-Sabtu (12-14 Juli).

"Karena itu, kita imbau kepada masyarakat yang memiliki umbul-umbul dan spanduk, sekiranya masa izin penyelenggaraan reklame sudah habis, maka segera dicabut. Sebab, bahan-bahan yang diangkut akan langsung disita dan dibawa ke Kantor Dispenda," kata Samudin kepada wartawan di Batam Centre, Selasa (10/7).

Proses selanjutnya, kata dia,  akan dilelang sesuai prosedur yang berlaku. Samudin pun mengimbau kepada masyarakat, apabila mau memasang spanduk dan umbul-umbul agar mengurus izin penyelenggaraan reklame di Dispenda dan dipasang di panggung reklame yang telah disediakan Pemko.

"Tolong, kalau masyarakat yang ingin pasang umbul-umbul dan spanduk, jangan di kayu atau pun pagar di tepi jalan utama. Karena ini akan mengganggu pemandangan kota. Silahkan dipasang di panggung reklame yang telah disediakan. Itu sebabnya, kalau mau pasang silahkan izin ke Dispenda, agar pemasangannya bisa diarahkan sehingga tidak mengganggu pemandangan," ucap Samudin.

Ditambahkan Kabid Penetap dan Penempatan Dispenda Kota Batam, Zulkifli Aman, batas waktu pemasangan spanduk dan umbul-umbul masing-masing selama 14 hari, mulai dikeluarkan izin penyelenggaraan reklame. Untuk pemasangan papan nama dan billboard, khususnya lahan di bawah BP Batam maka proses izinnya di BP Batam. Namun pemasangan di bawah lahan sendiri, maka proses izinnya langsng ke Dinas Tata Kota.

Agar lebih tertib lagi, saat ini Dinas Tata Kota sedang  membuat master plan pengaturan reklame di Batam. Dengan demikian jarak antara satu billboard dengan lainnya, berdasarkan master plan yang sedang digarap saat ini.

"Jadi ke depan, antara satu billboard dengan billboard lainnya diatur jaraknya berdasarkan master plan. Insya Allah tahun 2013 sudah bisa diberlakukan. Nah kalau yang sudah ada, nanti akan dirapikan," jelas Zul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar