Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 11 Juli 2012

Reklame Tak Berizin Dirobohkan

BATAMKOTA (BP) – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam bakal melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak punya izin maupun reklame yang masa berlaku izinnya sudah habis. Penertiban reklame tahap I dimulai 12-14 Juli dan dipusatkan di jalan protokol di Batam.
”Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki umbul-umbul dan spanduk, sekiranya masa izin penyelenggaraan reklame sudah habis, segera dicabut. Sebab, bahan-bahan yang diangkut langsung diamankan di kantor Dispenda,” kata Samusdin didampingi Kabid Penetapan dan Penempatan Dispenda Kota Batam, Zulkifli Amandi Batam Centre, kemarin.

Dia mengatakan, penertiban reklame digelar rutin dua kali seminggu. Kecuali kondisinya sangat urgen, penertiban digelar tiga kali dalam seminggu. Untuk penertiban papan reklame dan papan nama digelar tiga kali dalam setahun.
Penertiban melibatkan tim yang personelnya terdiri dari Dinas Tata Kota, Dishub, Satpol PP dan Dispenda.
Proses selanjutnya, kata dia, reklame akan dilelang sesuai prosedur yang berlaku. Untuk menghindari reklame dibongkar, Samuddin mengimbau masyarakat yang mau memasang spanduk dan umbul-umbul agar lebih dulu mengurus izin penyelenggaraan reklame ke Dispenda Batam. Reklame juga dipasang di panggung reklame yang telah disediakan Pemko. ”Jangan mengganggu pemandangan dan estetika kota. Kalau mau pasang silakan izin ke Dispenda, agar pemasangannya akan diarahka supaya lebih tertata, indah dan rapi tentunya,” ujar Samuddin.
Sementara, Zulkifli mengungkapkan, batas waktu pemasangan spanduk dan umbul-umbul selama 14 hari mulai dikeluarkan izin penyelenggaraan reklame. Untuk pemasangan papan nama dan reklame, khususnya lahan di bawah BP Batam, proses izinnya di BP Batam. Namun pemasangan di bawah lahan sendiri, maka proses izinnya langsung ke Dinas Tata Kota (Distako) Batam. (hda) (7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar