BATAM KOTA (BP) – Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan batas
waktu kepada seluruh pemilik reklame dengan ukuran di bawah 3 x 4 meter
untuk menertibkan sendiri papan reklamenya hingga 6 Juli 2012. Jika
tidak, BP Batam akan menertibkannya.
”Sebagai konsekuensi, barang, baik tiang maupun materialnya, jadi milik negara,” ujar Kasubdit Pengelolaan Pemukiman BP Batam Ponco I Subekti, akhir pekan lalu.
Dia mengatakan, reklame dengan ukuran di bawah 3 x 4 meter itu bisa berupa papan petunjuk seperti ATM, praktik dokter, atau petunjuk nama tempat usaha lainnya yang berada di jalan-jalan utama. Ponco menyebutkan jumlah reklames berukuran kecil ini sangat banyak dan tersebar di semua pinggir jalan protokol maupun jalan arteri lainnya. Menurut dia, penertiban terhadap reklame ukuran kurang dari 3 x 4 meter ini masuk dalam rencana penataan titik-titik reklame yang mulai diregistrasi ulang agar tidak semrawut dan mengganggu estetika kota.
Sebenarnya kata dia, papan petunjuk yang ada sah-sah saja dibangun. Tapi tidak berdiri sendiri-sendiri. ”Harus dibangun pada papan reklame bersama berupa pilon,” katanya.
Papan bersama ini akan memuat sejumlah petunjuk dalam bentuk neon boks. Untuk itu, bagi ingin reklame atau papan petunjuknya tetap terpasang, pemilik harus mendaftarnya melalui loket satu atap di SPC, Batam Center.
”Semua persyaratan untuk mendaftar dan mendapat izin pendirian reklame di bawah 3 x 4 meter ada di SPC,” katanya.
Ponco juga menyebutkan, penertiban nantinya tidak hanya pada reklame-reklame berukuran kecil. Semua reklame dengan ukuran 3 x 4 meter ke atas akan segera ditertibkan menunggu master plan yang sedang disusun BP maupun Pemko Batam dan instansi terkait lainnya.
Tapi ia kembali mengingatkan kepada pemilik reklame di bawah 3 x 4 meter agar segera membongkar sendiri atau BP akan melakukannya di atas tanggal 6 Juli nanti. (spt) (20)
”Sebagai konsekuensi, barang, baik tiang maupun materialnya, jadi milik negara,” ujar Kasubdit Pengelolaan Pemukiman BP Batam Ponco I Subekti, akhir pekan lalu.
Dia mengatakan, reklame dengan ukuran di bawah 3 x 4 meter itu bisa berupa papan petunjuk seperti ATM, praktik dokter, atau petunjuk nama tempat usaha lainnya yang berada di jalan-jalan utama. Ponco menyebutkan jumlah reklames berukuran kecil ini sangat banyak dan tersebar di semua pinggir jalan protokol maupun jalan arteri lainnya. Menurut dia, penertiban terhadap reklame ukuran kurang dari 3 x 4 meter ini masuk dalam rencana penataan titik-titik reklame yang mulai diregistrasi ulang agar tidak semrawut dan mengganggu estetika kota.
Sebenarnya kata dia, papan petunjuk yang ada sah-sah saja dibangun. Tapi tidak berdiri sendiri-sendiri. ”Harus dibangun pada papan reklame bersama berupa pilon,” katanya.
Papan bersama ini akan memuat sejumlah petunjuk dalam bentuk neon boks. Untuk itu, bagi ingin reklame atau papan petunjuknya tetap terpasang, pemilik harus mendaftarnya melalui loket satu atap di SPC, Batam Center.
”Semua persyaratan untuk mendaftar dan mendapat izin pendirian reklame di bawah 3 x 4 meter ada di SPC,” katanya.
Ponco juga menyebutkan, penertiban nantinya tidak hanya pada reklame-reklame berukuran kecil. Semua reklame dengan ukuran 3 x 4 meter ke atas akan segera ditertibkan menunggu master plan yang sedang disusun BP maupun Pemko Batam dan instansi terkait lainnya.
Tapi ia kembali mengingatkan kepada pemilik reklame di bawah 3 x 4 meter agar segera membongkar sendiri atau BP akan melakukannya di atas tanggal 6 Juli nanti. (spt) (20)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar