SEKUPANG (HK) - Setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan ke berbagai daerah melalui Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS) wajib membayar pass penumpang dan asuransi yang totalnya sebesar Rp5.500. Namun, seringkali penumpang dikenakan biaya sebesar Rp6.000 yang berarti ada pungutan tambahan sebesar Rp500.
Jumlah Rp5.500 per penumpang itu terdiri dari Rp3.500 untuk pass pelabuhan dan Rp2.000 untuk asuransi Jasa Raharja. Menurut sejumlah pihak yang ditemui di pelabuhan, jumlah penggenapan menjadi Rp6.000 itu sering disertai alasan tidak ada kembalian uang Rp500 bagi penumpang yang menyerahkan uang pas Rp6.000 atau Rp10 ribu.
Pantauan di lapangan, Jumat (6/7), bagi penumpang yang sudah membeli tiket kapal, wajib membayar pass pelabuhan dan asuransi yang sesuai dengan ketentuan. Namun, saat tiba di pos pass penumpang tersebut, petugas yang berjumlah dua orang langsung saja menyebut angka Rp6.000. Di situ, tiket penumpang langsung dilengketkan dengan dua kertas yang dihekter sebagai tanda kalau penumpang tersebut telah membayar.
Meski Rp500, namun jika dikalikan dengan jumlah penumpang yang rata-rata per harinya mencapai 1.500 orang maka pendapatan dari pungutan tidak resmi tersebut bisa mencapai Rp750 ribu perhari.
Pada hari libur, jumlah penumpang bisa membengkak hingga 3.000 orang. Selain itu, terkadang juga, pengantar juga dikenakan pass jika ingin mengantar keluarganya hingga ke ponton menuju kapal.
Yani, salah seorang penumpang tujuan Tanjungbatu-Karimun mengatakan, dirinya membayar sesuai jumlah yang disebutkan petugas. Ketika itu, dia diminta membayar Rp6.000. Dia selama ini tidak pernah ambil pusing apakah jumlah yang dibayarnya berlebih.
"Petugas pemungut pass penumpang langsung sebut aja jumlahnya enam ribu rupiah. Tadi saya bayar uangnya pas," ujar Yani ditemui usai membayar pass pelabuhan, kemarin.
"Kalau enggak bayar, enggak bisa lewat di pintu petugas jaga. Dan malas mau nanya-nanya untuk apa aja itu uangnya. Ya sudahlah, cuma lima ratus. Tapi, saya juga heran ya, kok bisa lebih mahal di sini ya jika dibandingkan dengan tempat lain soal pass penumpangnya," kata dia.
Pungutan yang berlebih ini, ternyata diketahui oleh Kepala Satuan Kerja PDS, Mugi Utomo. Menurut dia, untuk besaran pass penumpang dan asuransi tersebut, sudah ditetapkan sebelum ia menjabat sebagai kepala Satker setahun yang lalu. Hasil dari pass penumpang langsung masuk ke BP Batam dan Asuransi Jasa Raharja. Sementara untuk sisanya dipakai untuk membeli snack dan minum para pekerja yang ada di pelabuhan.
"Pembayarannya Rp5.500. Tapi, terkadang warga membayar Rp6.000, karena tidak ada kembalian atau terkadang penumpang tersebut buru-buru sehingga tidak mengambil kembaliannya, apalagi saat ramai," terang Mugi.
Namun, kata dia, ada pula calon penumpang yang membayar hanya Rp5.000. Dan hal tersebut, dimaklumi oleh petugas. Kata Mugi, pungutan berlebih itu bukan ditetapkan oleh petugas.
"Sifatnya tidak dipaksakan, tergantung pada penumpang yang bersangkutan," katanya.
Disinggung soal kewajiban pengantar membeli pass penumpang, kata Mugi, hal itu sebagai antisipasi agar penumpang dan pengantar tidak menumpuk diponton pelabuhan sehingga membahayakan.
"Biasalah, di daerah manapun, rata-rata begitu. Kalau petugas kenal, dibiarkan lewat. Itu terpulang kepada petugas yang jaga saja," ujar Mugi. (cw56)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar