Rabu 4 juli 2012 (sumber Batam Pos)
NONGSA (BP) – Bandara Hang Nadim, Batam, menerapkan surcharge atau pungutan Rp5.000 kepada setiap penumpang taksi bandara mulai 1 Juli kemarin. Cas ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat.
“Sehingga setiap taksi yang mengangkut penumpang di bandara menyumbangkan Rp5.000,” ujar Kabid Komersil Bandara Hang Nadim Batam Dendi Gustinandar, kemarin.
Dendi mengatakan, jika surcharge tersebut bukan hanya berlaku di Bandara Hang Nadim saja. Namun, berlaku di beberapa bandara yang ada di Indonesia seperti Surabaya, Jakarta, Medan dan kota lainnya.
“Bahkan di kota lain pemberlakukan surcharge ini sudah sejak lama,” ungkapnya. Dengan tarif yang bervariasi dari Rp10 ribu hingga Rp15 ribu sebagai uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan adanya alokasi tambahan dana yang baru, bandara berjanji akan lebih memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat. “Karena hal ini kan kembali lagi ke masyarakat,” jelasnya.
Walaupun, lanjut Dendi, pemberlakukan surcharge taksi bandara bukan sesuatu hal yang mudah. Karena memutuhkan sosialisasi terhadap masyarakat Batam yang belum terbiasa dengan hal ini.
“Ketika saya sosialisasi surcharge ini, pernah dimarahi penumpang taksi, karena menolak membayar,” ujarnya.
Namun hal itu tentunya bukan halangan untuk melanjutkan program tersebut, demi perbaikan pelayanan bandara.
Dendi menambahkan, Bandara Hang Nadim Batam menargetkan Rp2 juta per hari dari pendapatan surcharge taksi ini. Atau sekitar Rp60 juta per bulannya dari 200 taksi yang terdaftar di Bandara Hang Nadim Batam.
“Kita targetkan satu taksi mengangkut dua hingga tiga trip per harinya,” jelasnya lagi. (hgt) (42)
NONGSA (BP) – Bandara Hang Nadim, Batam, menerapkan surcharge atau pungutan Rp5.000 kepada setiap penumpang taksi bandara mulai 1 Juli kemarin. Cas ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat.
“Sehingga setiap taksi yang mengangkut penumpang di bandara menyumbangkan Rp5.000,” ujar Kabid Komersil Bandara Hang Nadim Batam Dendi Gustinandar, kemarin.
Dendi mengatakan, jika surcharge tersebut bukan hanya berlaku di Bandara Hang Nadim saja. Namun, berlaku di beberapa bandara yang ada di Indonesia seperti Surabaya, Jakarta, Medan dan kota lainnya.
“Bahkan di kota lain pemberlakukan surcharge ini sudah sejak lama,” ungkapnya. Dengan tarif yang bervariasi dari Rp10 ribu hingga Rp15 ribu sebagai uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan adanya alokasi tambahan dana yang baru, bandara berjanji akan lebih memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat. “Karena hal ini kan kembali lagi ke masyarakat,” jelasnya.
Walaupun, lanjut Dendi, pemberlakukan surcharge taksi bandara bukan sesuatu hal yang mudah. Karena memutuhkan sosialisasi terhadap masyarakat Batam yang belum terbiasa dengan hal ini.
“Ketika saya sosialisasi surcharge ini, pernah dimarahi penumpang taksi, karena menolak membayar,” ujarnya.
Namun hal itu tentunya bukan halangan untuk melanjutkan program tersebut, demi perbaikan pelayanan bandara.
Dendi menambahkan, Bandara Hang Nadim Batam menargetkan Rp2 juta per hari dari pendapatan surcharge taksi ini. Atau sekitar Rp60 juta per bulannya dari 200 taksi yang terdaftar di Bandara Hang Nadim Batam.
“Kita targetkan satu taksi mengangkut dua hingga tiga trip per harinya,” jelasnya lagi. (hgt) (42)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar