TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Tak
lama lagi tim terpadi Batam bakal menggusur atau mengosongkan lahan di
RT 02 RW 07 Kampung Agas. Lahan tersebut telah menjadi milik PT Daniel
Maria Cindy. Penasihat hukum PT DMC, Niko Nixon Situmorang mengatakan
pekan depan diperkirakan lahan tersebut telah bersih dari pemukiman
warga.
Penggusuran ini dilakukan setelah
melewati prosedur yang berlaku. Surat peringatan pertama dari tim
terpadu telah dikirim pada Selasa pekan lalu.
Warga
diberi tenggat waktu tujuh hari untuk kosongkan lahan. Namun tak
digubris. Kemudian surat peringatan kedua pun telah dilayangkan. Di
surat ini warga diberi waktu lima hari untuk pindah. Jika tak juga
dipedulikan, maka tim masih beri kesempatan satu hari lagi melalui surat
peringatan ketiga nantinya. Kampung Agas terletak di dekat Tanjunguma
kecamatan Lubuk Baja, Batam.
"Kalau warga tetap
berkeras, setelah SP ketiga tim terpadu akan turun tertibkan atau
eksekusi rumah yang tak miliki izin tersebut," kata Nixon, Kamis (5/7).
Ia berharap agar warga bisa pindah secara sukarela, tanpa harus dengan
paksaan penggusuran. Pihak PT DMC telah memberikan kompensasi uang sagu
hati Rp 6 juta atau satu kavling ditambah uang paku Rp 1 juta.
Hingga
saat ini, dari 72 kepala keluarga yang ada di RT 02, sebanyak 34 KK di
antaranya masih bertahan. Mereka menolak kompensasi yang ditawarkan
pihak perusahaan. Dengan alasan rasa kekeluargaan yang telah terbentuk
sejak belasan tahun lamanya. (*)
Editor : widodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar