Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 09 Juli 2012

Izin Lay Up Kapal di Galang Harus Ditinjau Ulang

BATAM CENTRE (HK) -- Izin lay up atau labuh jangkar kapal di wilayah perairan Galang, khususnya daerah seputar Jembatan VI harus ditinjau ulang. Pemerintah hendaknya mengutamakan faktor keamanan, termasuk kelestarian wilayah konservasi laut.

Oleh: Amir Yunus, Liputan Batam

"Kita sangat mempertanyakan itu, kenapa izin lay up kapal diberikan di tempat yang rawan? Harusnya ada kajian keamanan sebelum memberikan izin lay up kapal, karena ini menyangkut keamanan pengguna jasa laut," kata Danil Burhan, pengamat Kemaritiman di Kota Batam ditemui di Batam Centre, kemarin.

Menurut Danil Burhan, kasus tertabraknya Jembatan VI Barelang oleh Kapal Tongkang APC Aussie 1, tetap ada kemungkinan kejadian tersebut dikarenakan faktor alam. Dimana saat kejadian tersebut pihak kapal tidak menyangka kalau tiba-tiba rantai jangkar bergeser karena ada angin kencang, sehingga menyebabkan kapal juga bergeser dari tempat awal.

Kata Danil, terkait dengan pandangan, setiap kapal tongkang yang berlabuh jangkar, harus didampingi oleh kapal tug boat yang setiap saat mengawal keberadaan tongkang. Menurutnya, hal itu tidak wajib selama memang keberadan tempat berlabuh jangkar yang disediakan cukup savety, baik kapal itu sendiri maupun pengguna perairan lainnya.

Sementara itu, mantan Ketua Inza Batam, Zulkifli Amura mengatakan, hasil penyelidikan yang dirilis oleh Kanpel Batam bahwa kecelakaan tertabraknya Jembatan VI Barelang karena fator cuaca (force majure) sangat dini dan menyalahi aturan main. Seharusnya, kasus ini diserahkan ke Mahkamah Pelayaran (MP) untuk melakukan penyelidikan dan kemudian mengumumkan hasilnya.

"Seharusnya kasus tertabraknya Jembatan VI Barelang diserahkan ke Mahkamah Perairan, kemudian diumumkan hasilnya," ujar Amura.

Amura juga menilai izin lay up kapal yang diberikan di dekat Jembatan VI Barelang, perlu ditinjau ulang. Menurutnya, untuk menentukan tempat lay up harus dengan perhitungan yang matang, terutama dari sisi keamanan tempat.

Menurut Ketua Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia (YMPI) Batam, Nada Faza Soraya, tragedi Jembatan VI Barelang setidaknya mengingatkan pemerintah Kepri dan Batam pada khususnya bahwa setiap daerah wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan (RIP), dimana salah satunya mengatur dimana tempat lay up kapal.

Dengan adanya RIP, kata Nada, akan ditentukan mana tempat lay up kapal dengan sebelumnya dilakukan kajian mendalam tentang kelayakan dari sisi keamanan kapal untuk berlabuh. Karenanya, insiden Jembatan VI Barelang menimbulkan pertanyaan, bagaimana kelayakan lay up di tempat tersebut.

Patut dipertanyakan, apakah pemerintah daerah tidak mengerti dengan peraturan pelayaran? Atau memang ada unsur kesengajaan untuk mengabaikan berbagai aturan yang seharusnya dimiliki sebagai wilayah kepulauan.

"Apalagi dalam UU Nomor 17 tahun 2008 setiap kapal tongkang yang lay up harus mendapat pengawalan saat masuk dan keluar area lay up," ujar Nada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar