Batam (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, meminta Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam membatasi impor mobil.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Senin, meminta BP membuat aturan tentang pembatasan impor mobil.

"Mengenai pembatasan mobil, kami minta BP mempresentasikan pemasukan dan kuota mobil ke Batam," kata Wali Kota.

Menurut Wali Kota, impor mobil ke Batam perlu dibatasi untuk menghindari kemacetan.

"Masalahnya, mobil yang masuk ke Batam tidak bisa keluar, tidak seperti daerah lain di Indonesia," kata Wali Kota.

Kebijakan bebas bea masuk barang impor membatasi barang-barang yang masuk Batam tidak boleh dibawa ke daerah pabean Indonesia. Bila ke luar Batam, harus dikenakan bea lagi.

"Perlu pengamanan, Batam ini limited. Mobil masuk tidak bisa diusir," kata dia.

Selain antisipasi kemacetan, pembatasan impor mobil juga untuk pengendalian kebutuhan bahan bakar minyak di kota industri.

Wali Kota mengatakan kebutuhan bahan bakar kendaraan memiliki pengaruh yang besar terhadap kuota BBM.

"BBM salah satu klausul dari kendaraan. Cukup besar pengaruhnya," kata Wali Kota.

Yang pasti, kata dia mengharapkan, hanya mobil baru yang dapat diimpor ke Batam, sedang mobil tangan kedua tidak.

Sepanjang 2009 hingga April 2012 BP Batam mencatat sebanyak 1.200 unit mobil impor diajukan oleh 7 importir untuk dimasukkan ke kawasan Batam.

BP Batam belum menentukan kuota pembatasan impor mobil.

Kebijakan batas impor mobil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10/2012. Dalam aturan itu disebutkan Pemerintah mulai menerapkan pembatasan impor barang konsumsi termasuk mobil untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun. (Y011/N002)

Editor: Rusdianto