Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri, Arifuddin Djalil
mengatakan kelahiran UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik(KIP) menjadi harapan baru sekaligud hak dasar semua masyarakat
Indonesia termasuk Batam.
Namun, diakui sampai saat ini penerapan UU itu masih jauh dariidealnya.Bahkan UU ini, kata Djalil, dianggap menjadi satu momok bagi pemerintah serta sejumlah badan layanan umum lainnya.
Padahal dalam UU KIP itu, jelas tertulistentang prinsip keterbukaan dan informasi publik sebagai bagian dari audit sosial.
Padahal dalam pasal 9 dan pasal 10 UU KIP, secara jelas tertulis segala perencanaan bahkan sampai risalah rapat DPRD boleh di minta oleh masyarakat maupunjurnalis demi kepentingan publik.
“Diskusi ini sangat menarik dan ini penting untuk terus dilakukan,” ujarnya dalam Diskusi Ilmiah Sahabat Muda AJI Batam di Politeknik Batam, Sabtu (2/6). (nal)
Namun, diakui sampai saat ini penerapan UU itu masih jauh dariidealnya.Bahkan UU ini, kata Djalil, dianggap menjadi satu momok bagi pemerintah serta sejumlah badan layanan umum lainnya.
Padahal dalam UU KIP itu, jelas tertulistentang prinsip keterbukaan dan informasi publik sebagai bagian dari audit sosial.
Padahal dalam pasal 9 dan pasal 10 UU KIP, secara jelas tertulis segala perencanaan bahkan sampai risalah rapat DPRD boleh di minta oleh masyarakat maupunjurnalis demi kepentingan publik.
“Diskusi ini sangat menarik dan ini penting untuk terus dilakukan,” ujarnya dalam Diskusi Ilmiah Sahabat Muda AJI Batam di Politeknik Batam, Sabtu (2/6). (nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar