BATAM (HK)- Operasional pelabuhan khusus (Pelsus) Harbour Bay tidak ilegal, tapi memiliki izin resmi dari Menteri Perhubungan (Menhub). Izin tersebut ditandatangani langsung Hatta Rajasa, yang saat itu menjabat sebagai Menhub.
Pengelola Pelsus Harbour Bay, Jong Hua mengatakan izin operasi Pelsus diberikan kepada PT Citra Tritunas tertanggal 3 November 2006 lalu. Ini tertuang dalam keputusan Menhub No. KP 358 tahun 2006, kata Jong Hua sambil memperlihatkan dokumen izin ke Haluan Kepri di kantornya, Jumat (1/6).
"Soal izin operasional Pelsus Harbour Bay itu dari pemerintah pusat. Izin sudah lengkap dan sudah inkrah. Izin ditandatangani Pak Hatta Rajasa," kata Jong Hua, sembari menunjukkan setumpuk dokumen yang terletak di atas meja kerjanya.
Selain mendapatkan izin dari pemerintah pusat, Jong Hua mengaku telah mendapatkan izin rekomendasi dari Walikota Batam, maupun Gubernur Kepri. Hanya saja, Jong Hua tidak memperlihatkan dokumen tersebut.
"Cek saja di sana," kata Jong Hua.
Ditanya tahun berapa izin rekomendasi dari gubernur dan walikota, Jong Hua enggan menyebutkannya. Ia malah menyuruh Haluan Kepri menanyakan langsung ke gubernur dan walikota. Alasanya lupa. Tapi Jong Hua kembali meralat bahwa, dirinya tidak menyebut lupa.
"Saya tidak katakan lupa. Tapi silahkan tanyakan kepada instansi terkait soal izin kita. Itu saja," kata Jong Hua.
Selain izin, Jong Hua juga membantah kalau ada penjualan tiket umum di pelabuhan Harbour Bay. Ia mengaku pihaknya hanya menjual voucer. Penjualannya pun dilakukan di kawasan pelabuhan. Tidak dijual di agen-agen luar. Orang yang membeli voucer di pelabuhan, juga tidak dipungut seaport tax.
"Kami tidak jual tiket. Tapi kami jual voucer di kawasan pelabuhan. Itu pun orang datang sendiri. Voucer itu termasuk hotel, angkutan laut, darat, dan udara. Tapi tergantung penumpangnya, mau beli sendiri untuk akomodasi, hotel, itu hak mereka," katanya.
Disinggung mengenai informasi ia dijadikan tersangka di Kejaksaan Agung terkait kasus penyalahgunaan izin yang mengakibatkan kebocoran pendapatan ke kas negara, Jong Hua enggan memberikan komentar.
"Kalau soal itu, saya tidak mau mengomentarinya. Masalah itu saya no comment. Itu internal kami. Silahkan anda menanyakan kepada mereka. Saya no comment masalah itu. Jangan salah tulis itu. Nanti saya bisa somasi itu. Ya saya no comment masalah itu," kata Jong Hua.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Abdul Faried membenarkan Jong Hua telah ditetapkan sebagai tersangka di Kejagung.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak mempersoalkan operasional Pelsus Harbour Bay yang diduga menyalahi izin. Pelabuhan yang seharusnya mengangkut penumpang khusus pariwisata justru melayani penumpang umum. Hal ini menimbulkan kerugian bagi pemerintah, yakni bobolnya pemasukan ke kas negara.
Sebagai Pelsus, seharusnya pelabuhan ini dikelola untuk kepentingan sendiri guna kegiatan tertentu. Kepentingan sendiri adalah terbatas pada kegiatan lalu lintas kapal atau turun naik penumpang dari dan tujuan akhir ke kawasan yang dikelola sendiri, seperti resor wisata internal, bukan penumpang umum biasa.
Jika Harbour Bay diperuntukan sebagai Pelsus Pariwisata, seharusnya di area parkir pelabuhan dan kawasaan terpadu itu banyak terdapat kendaraan tour and travel pengangkut khusus turis sebagaimana lazimnya. Tapi yang terjadi tidak ada satupun kendaraan wisata yang mangkal di area kawasan tersebut.
Pantauan di lapangan Pelsus Harbour Bay tak pernah sepi dari penumpang umum. Setiap hari kapal fery Wave Master dari Batam - Singapura dan sebaliknya mengangkut penumpang umum sebanyak 18 trip.
Keberangkatan menuju Singapura melalui Harbour Bay dimulai dari pukul 06.45 WIB setiap hari. Sedangkan kedatangan dari Singapura terakhir pada pukul 21.30 WIB. Harga tiket ferry pulang pergi (PP) sebesar 27 dolar Singapura. Tiket tersebut dijual di pusat perbelanjaan, satu kawasan dengan Pelsus.
"Harga tiket tersebut sudah termasuk tax (pajak), sedangkan untuk tiket satu kali jalan, hanya beda 1 dolar Singapura atau sebedar 26 dolar Singapura," ungkap staf pelayaran Ferry Wave Master.
Penyalahgunaan izin ini membuat 31 Aliansi LSM, Ormas Peduli Kota Batam mengancam demo di Pelsus tersebut . Demo ini untuk mendesak pemerintah agar menutup pelabuhan tersebut yang diduga menyalahi izin operasional.
Kasus ini juga mendapat perhatian khusus anggota DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis berjan akan membawa kasus tersebut ke Komisi V.
Dia menilai selama ini BP Batam dan Pemko Batam telah melakukan pembiaran atas perubahan izin operasianal pelabuhan tersebut. Hal ini tentu mengakibatkan kerugian bagi negara.
Kerugian negara dari praktek penyalahgunaan izin operasional Pelsus tersebut ditaksir sekitar Rp64 miliar lebih. Itu adalah potensi pendapatan negara dari pajak penumpang (seaport tax) selama ini (2009-2012) yang seharusnya dipungut.
Asumsinya jika dalam satu kali jadwal keberangkatan dengan jumlah penumpang 100 orang maka seaport tax yang bisa dipungut adalah 100 penumpang x 7 dolar Singapura (Rp7.000) x 9 trip pelayaran. Sedangkan jika dikalikan selama satu tahun atau 365 hari dan dikalikan selama Pelsus Harbour Bay beroperasi (empat tahun), maka total kehilangan pajak negara adalah sekitar Rp64 miliar lebih. (lim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar