Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 30 September 2011

Pengusaha Diminta Tak Asal Ngomong

Terkait Pembahasan Ranperda di DPRD

BATAMCENTRE- Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Aris Hardi Halim meminta para pengusaha di Batam tidak asal mengeluarkan pernyataan sehingga membuat masyarakat bingung. Hal tersebut terkait dengan penolakan para pengusaha terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda)  dan perda yang akan maupun sudah dibahas di DPRD dan Pemko Batam.

"Tidak ada aturan yang menghambat dunia usaha. Pengusaha jangan asal ngomonglah. Kaji dulu aturan-aturan itu baru ngomong," ujar Aris kepada wartawan di gedung DPRD Kota Batam, Kamis (29/9).

Seperti diketahui, ada sejumlah ranperda dan perda yang mendapat penolakan dari pengusaha di Batam, di antaranya, Ranperda Ketenagakerjaan, Perda Pajak Daerah serta Ranperda Donasi Kepelabuhanan dan Bandara.

Kata Aris, saat pembahasan Perda Pajak beberapa waktu lalu, DPRD Kota Batam telah mengirimkan surat ke semua asosiasi pengusaha yang ada di Batam. Dan menurutnya, perda tersebut telah disetujui oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam.

"Semua asosiasi sudah kita kirimi undangan. Kadin dan Apindo sudah setuju. Kalaupun ada asosiasi pengusaha yang tidak hadir itu karena melecehkan DPRD," ujar Aris.

Sementara untuk Ranperda Ketenagakerjaan dan Ranperda Donasi Kepelabuhanan, kata Aris,  masih belum dibahas secara intensif, bahkan panitia khusus (Pansus) dua renperda itu pun belum dibentuk. Menurut Aris, Ranperda Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan di Batam karena akan melindungi hak-hak pekerja maupun pengusaha.

"Dengan adanya Ranperda Ketenagakerjaan ini, justeru akan semakin memperjelas hak pekerja dan hak pengusaha. Ranperda ini masih dalam bentuk draff, belum dibahas. Dalam pembahasan nanti, pastinya kita akan mengundang asosiasi pengusaha dan asosiasi pekerja," ujar legislator Partai Keadilan Sejahtera ini.

Sebelumnya, Walikota Batam Ahmad Dahlan sudah menyatakan mendukung atas pembahasan Ranperda Ketenagakerjaan tersebut dengan catatan dua komponen, yaitu pekerja dan pengusaha melalui asosiasinya diundang dalam pembahasan.

"Selain Pemko Batam dan DPRD Kota Batam, dalam pembahasan ranperda ini nanti harus melibatkan pengusaha dan pekerja. Mereka harus ikut serta dalam pembahasan," ujar Ahmad Dahlan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Wakil Walikota Batam Rudi SE menyebutkan Perda Pajak merupakan amanat UU no. 28 tahun 2009.
Pajak yang diberlakukan dalam perda tersebut yaitu, kenaikan PPJU sebesar 1 persen di tahun 2011 dan naik lagi 1 persen di tahun 2012. Pemberlakuan pajak bagi jasa katering dan tata boga, serta pajak rumah kos.

Pajak rumah kos mendapat penolakan dari warga dengan alasan pajak rumah kos tersebut akan memberatkan pengusaha rumah kos serta akan berimbas pada anak kos.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kepri Abidin Hasibuan sebelumnya dengan tegas sudah menyatakan ketidaksetujuannya soal pembahasan Ranperda Ketenagakerjaan.  Menurut Abidin, sudah terlalu banyak aturan yang harus dipatuhi oleh kalangan pengusaha, padahal sudah ada aturan di atasnya yang sudah mengaturnya dengan jelas.

"UU Nomor 13 tahun 2003 sudah sangat melindungi pekerja dan buruh. Kenapa harus ada ranperdanya lagi di Batam?" kata Abidin.

Sekretaris Asita Kepri Andi Musa menilai, Ranperda Donasi Kepelabuhanan dan Bandara akan sangat memberatkan para pelaku usaha di sektor pariwisata.  Kata dia, jika pungutan kepelabuhanan internasional seperti yang diatur dalam Ranperda Donasi, diterapkan, maka Batam akan kalah bersaing dengan Singapura dan Malaysia yang menerapkan pungutan jauh lebih kecil dari Batam. (pti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar