Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 13 September 2011

Pemko-BP Batam Rebutan Kelola Pelabuhan

Senin, 12 September 2011

BATAM-Tampaknya rivalitas kekuasaan antara Pemko Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) akan semakin meruncing. Ke depan pengelolaan seluruh pelabuhan barang di Batam akan ditangani langsung oleh BP Batam, termasuk pelabuhan khusus. Selama ini hanya Pelabuhan Batuampar, Kabil dan Sekupang yang ditangani BP Batam.

Masalah ini dipecu oleh rencana segera disahkannya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 02 tahun 2009 tentang Kepabeanan, Perpajakan dan Tata Taksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan Free Trade Zone (FTZ).

Penerapan revisi PP Nomor 02 Tahun 2009 tersebut dapat mengancam potensi pendapatan daerah. Hal ini terjadi dengan bertambahnya kewenangan BP Batam terhadap pembongkaran barang yang tidak hanya dilakukan di tiga pelabuhan (Batuampar, Kabil dan Sekupang), tapi juga meliputi pelabuhan-pelabuhan khusus yang ada di Kota Batam.

Sebelumnya pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan FTZ dibongkar di tiga pelabuhan yakni Batuampar, Sekupang dan Kabil serta bandara Hang Nadim. Dengan adanya revisi PP 02 tahun 2009, barang bisa dibongkar di 40 pelabuhan khusus yang ada di Kota Batam.

Di satu sisi DPRD Kota Batam bersama Pemko Batam telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kepelabuhanan yang merupakan perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2008. Perda ini di antaranya mengatur pengelolaan pelabuhan dan terminal khusus yang bisa dilakukan oleh Pemko Batam melalui pendirian Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

"Dengan ikutnya BP Batam dalam pengelolaan di pelabuhan-pelabuhan khusus, maka potensi pendapatan daerah dengan telah ditetapkannya perda kepelabuhanan di Kota Batam tidak akan maksimal," kata anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo di Batam Centre, kemarin.

Menurut Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Fathullah, perubahan PP 02 tahun 2009 sudah final dan sudah melalui harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM untuk diteruskan ke Sekretariat Negara dan disetujui Presiden RI.

Dijelaskannya, di Batam ada sekitar 40 pelabuhan khusus. Sebagian besar pelabuhan khusus itu berada di kawasan industri shipyard seperti di kawasan Tanjung Uncang, Sekupang dan lainnya.

Ke depan pembongkaran barang di semua pelabuhan khusus harus seizin BP Batam serta memuat alasan ataupun disertai dokumentasi barang secara benar. Seperti alasan ukuran (size) barang, dapat menghambat lalu lintas barang jika dibongkar di tiga pelabuhan ataupun alasan kecepatan dan kelancaran.

"Harapan kami dengan perubahan PP 02 tahun 2009 ini dapat memperlancar dan mengatasi berbagai hambatan yang selama ini dikeluhkan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Sukaryo menjelaskan, dengan terbitnya perda kepelabuhan, peran Pemko Batam dalam penyelenggaraan kepelabuhanan akan semakin strategis. Pemko dapat melakukan kegiatan pengusahaan kepelabuhanan yang terdiri atas penyediaan atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan serta kegiatan pengusahaan melalui BUP.

"Persoalan pengelolaan kepelabuhanan harus dilakukan secara sinergi antara Pemko dengan BP Batam, agar potensi yang ada dapat dimaksimalkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Batam," imbuh Sukaryo. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar