Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 19 September 2011

MCDERMOTT DIISUKAN HENGKANG DARI BATAM

* Copyright:ANTARA
* Date:Sep 16
Batam, 16/9 (ANTARA) - Perusahaan galangan kapal internasional, PT McDermott Indonesia, diisukan hengkang dari Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

"Rumor ini sudah beredar di kalangan subkontraktor," kata anggota Komisi III DPRD Batam, Udin P Sihaloho, Jumat.

Ia mengatakan perusahaan subkontraktor biasanya mengetahui lebih cepat dari pada pihak lain.

"Tapi itu isu yang berhembus di sub kontraktor. Belum ada pernyataan resmi dari perusahaan," kata Udin.

Seorang manajer di perusahaan itu yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan manajemen sempat membicarakan rencana relokasi ke Johor, Malaysia.

"Isu itu berhembus saat banyak terjadi demo karyawan di McDermott beberapa waktu lalu. Tapi itu bukan statemen resmi dari perusahaan," kata dia.

Rumor tutupnya McDermott, kata dia, sempat menghangat di internal McDermott. "Tapi sejauh ini saya tidak melihat ada gerakan," kata dia.

McDermott diisukan hendak hengkang karena belum jelasnya peraturan tentang penanaman modal di Batam.

Pemberlakuan Kawasan Perdagangan Bebas di kota yang bersebrangan dengan Singapura itu dianggap setengah-setengah dan merugikan pengusaha.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Humas dan Publikasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam, Dwi Djoko Wiwoho, mengatakan belum mengetahui rencana relokasi McDermott.

"Sejauh ini belum ada surat pemberitahuan dari McDermott," kata dia.

Jika sebuah perusahaan hendak tutup, kata dia, mereka harus membuat surat pemberitahuan kepada BP KPBPBM. Setiap perusahaan asing ataupun dalam negeri yang akan hengkang dari Batam juga wajib melapor ke BP Batam.

"Jadi, jika perusahaan tersebut masih memiliki tanggungan dapat segera diselesaikan, misalnya terkait pajak," kata dia.

Anggota Komisi IV DPRD, Ricky Indrakari, mengatakan bila perusahaan galangan kapal terbesar di Batam hendak hengkang, maka harus melalui proses yang ditetapkan. "Termasuk hak-hak pekerja harus dipenuhi," kata dia.

(T.Y011/B/A027/A027) 16-09-2011 16:15:13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar