Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 05 September 2011

Pelayanan Lalu Lintas BP Batam Tetap Buka

(sumber Haluan Kepri)
Sabtu, 03 September 2011

BATAM CENTRE -- Meski secara umum para pegawai di lingkungan BP Batam belum mulai masuk kerja, namun pelayanan lalu lintas barang BP Batam sudah mulai buka pada H+3 Lebaran atau Jumat (2/9). Kantor pelayanan lalu lintas barang BP Batam hanya tutup pada 30 Agustus hingga 1 September 2011.

"Awalnya kita perkirakan lebaran jatuh pada hari Selasa (30/8), tidak tahunya mundur. Namun mulai Kamis (1/9) sudah ada beberapa pegawai yang stand by di kantor," ujar Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Fatullah.

Menurut Fatullah, kebijakan bukanya pelayanan perizinan bagi keluar masuknya barang ini dilakukan untuk memberikan pelayanan bagi para pemohon izin. Sehingga tidak ada kendala yang dialami importir atas keluar masuknya barang dari dan menuju Batam.

"Ini kita lakukan agar proses ekspor impor barang tidak terhambat. Terutama untuk barang-barang yang sifatnya emergensi," jelasnya.

Fatullah mengungkapkan, tutup lebih akhir menjelang libur lebaran dan buka lebih awal setelah lebaran, 29 Agustus dan 2 September, terdapat sebanyak 4 pengajuan perizinan impor yang masuk. Yakni perizinan impor di bidang perdagangan dan industri.

Dibandingkan hari-hari biasa, jumlah tersebut masih tergolong minim. Dimana pada hari-hari biasa, tercatat sebanyak 70 hingga 80 pengajuan perizinan yang dilayani setiap harinya.

"Meski demikian, kita harus tetap memaksimalkan pelayanan untuk mengantisipasi dan memudahkan bagi proses permohonan izin impor dan ekspor barang di kawasan Batam," imbuhnya.

Fatullah memperkirakan, minimnya proses perizinan keluar masuknya barang yang masuk tersebut akibat banyaknya pelaku usaha yang tidak mengetahui kalau kantor pelayanan lalu lintas barang buka pada H+3 lebaran. Apalagi pengumuman tutup dan bukanya kantor pelayanan lalu lintas barang hanya dilakukan di kantor BKPM SPC Batam Centre.

Selain itu, banyak juga pelaku usaha yang telah mempersiapkan proses perizinan atas keluar masuknya barang dengan baik untuk mengantisipasi selama libur lebaran. Atau izinnya masih berlaku, sehingga tidak terhambat dengan pengurusan izin baru saat libur lebaran.

Pengurusan izin bagi ekspor dan impor barang di kawasan Batam dikeluarkan BP Batam berlaku selama 1 bulan untuk usaha perdagangan. Sedangkan untuk barang-barang industri, masa berlakunya hingga 3 bulan.

Proses pengurusan izin ini tidak hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Lalu Lintas Barang BP Batam. Namun permohonan juga bisa dilayani secara on line yang lebih efisien, mudah dan cepat.

"Saat ini sudah ada 250 dari 1.000 perusahaan importir yang sudah bisa melakukan permohonan izin ekspor impor barang secara on line. Masih 750 perusahaan importir lagi yang belum memanfaatkan sistem on line," pungkasnya. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar