Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 29 September 2011

PEMERINTAH KEMBALI DIDESAK TINJAU KEMBALI FTZ

  • Copyright:ANTARA
  • Date:Sep 28
Tanjungpinang, 28/9 (ANTARA) - Pemerintah kembali didesak meninjau kembali kebijakan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, Bintan dan Karimun.
"FTZ (kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas) merugikan Kepulauan Riau," kata Pejuang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, Huzrin Hood, Rabu.
Ketua Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, itu mengatakan, anggaran daerah yang terkuras untuk FTZ dalam setiap tahun cukup besar, sementara dampak positif dari pelaksanaan FTZ belum dirasakan.

Beberapa investor justru hengkang dari Batam dan Bintan selama kebijakan FTZ diberlakukan, kata Hood.
Sejak terbentuk Provinsi Kepulauan Riau, nama Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau berganti nama menjadi Badan Penyeleras Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, Rabu.
Dalam satu tahun anggaran yang terkuras untuk kegiatan FTZ sekitar Rp2 miliar. FTZ sendiri telah 4 tahun diberlakukan.

"Anggaran FTZ lebih banyak digunakan untuk kepentingan perkantoran dan biaya promosi ke luar negeri," kata Ketua Tim Asistensi Bidang Kesra Pemerintah Kepri itu.
Huzrin mengajak pemerintah berpikir realistis setelah mengevaluasi pelaksanaan FTZ selama 4 tahun terakhir.
Selama ini, kata dia, pemerintah selalu membeberkan kepada publik terkait rencana investor yang akan menanamkan modal di kawasan bebas.
Padahal pemerintah tidak berhasil mempertahankan investor yang telah hengkang dari kawasan bebas.

"Pemerintah jangan terlalu banyak bermimpi memasukan investor. Mempertahankan investor yang ada saja sulit, apalagi memasukan investor yang baru," ujarnya.
Menurut dia, pelaksanaan FTZ di Batam, Bintan, dan Karimun juga mengurangi pendapatan daerah karena pajak tidak diberlakukan di kawasan bebas.
"Pelaksanaan otonomi daerah juga mengurangi hak otonomi daerah yang dimiliki pemerintah daerah," katanya.

(T.KR-NP/B/A027/A027) 28-09-2011 16:25:54

Tidak ada komentar:

Posting Komentar