(sumber Batam Pos) 12 September 2011
Rumah Sakit Otorita Batam membantah menolak pasien yang berobat menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Pasien dengan SKTM tetap akan dilayani di RSOB asalkan dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
”Kita tidak menolak pasien SKTM untuk berobat di RSOB, asal prosedur dan persyaratannya terpenuhi,” ujar Humas RSOB, Wawan Setiawan, saat dihubungi via telepon, Rabu (7/9).
Wawan menjelaskan, RSOB merupakan salah satu rumah sakit yang menjadi rujukan bagi pasien SKTM. Namun RSOB tetap teliti dalam menerima dan melayani pasien SKTM.
Wawan membenarkan, saat ini tagihan layanan SKTM di RSOB ke Pemko Batam memang cukup tinggi, yakni sekitar Rp1 miliar. Namun ini tidak menjadi kendala pelayanan kesehatan bagi pasien SKTM.
“Pasien SKTM tetap kita layani,” kata Wawan, menegaskan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Chandra Rizal, mengatakan saat ini tagihan dari RSOB tersebut masih dalam proses verifikasi oleh verifikator independen. Jika proses verifikasi tersebut selesai, tagihan akan segera dibayar.
“Uangnya ada, pasti kita bayar. Tapi ada prosesnya, tidak asal bayar saja,” kata Chandra, kemarin.
Dijelaskan, pasien miskin yang ingin berobat gratis memang memerlukan rekomendasi dari Dinkes. Hal ini perlu dilakukan supaya program berobat gratis tersebut tepat sasaran. (par)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar