(Sumber Tanjung Pinang Pos)
Diposting oleh admin pada 17 September, 2011
BATAM - Penggunaan dana yang diperoleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, harusnya lebih akuntabel. Legislatif berhak untuk tahu penggunaan dana yang diperoleh BP dari daerah, karena wilayah kerja lembaga ini di daerah. Legislatif yang menjadi kontrol didaerah, dan Dewan Kawasan Kepri serta Menteri Keuangan juga bukan badan pengawas.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi XI, DPR RI, Harry Azhar Azis, Jumat (16/9), terkait dengan penerimaan dan penggunaan dana UWTO, oleh BP Batam. “DPRD bisa meminta keterangan atau rapat konsultasi antara DPRD dan BP soal UWTO,” kata Harry.
Harry menjelaskan, selama ini dana UWTO itu masuk dana BP Batam dan tidak disetor ke pusat. Dana UWTO masuk dalam penerimaan bukan pajak. “Ada aturannya, kembali ke otoritas di sana. Jadi, BP Batam menyusun program,” jelas Harry.
Menurut Harry, untuk meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran di BP termasuk pemasukan dari UWTO, DPRD bisa memanggil BP Batam. “DPRD berhak mengetahui soal penggunaan dana di BP Batam, yang diperoleh dari masyarakat. Itu karena diwilayah kerja DPRD Batam atau bahkan provinsi,” katanya.
Disebutkan, selama ini pengawasan tidak ada karena tidak ada badan yang dibentuk untuk mengawasinya. “BP memang melapor ke Menkeu dan keuangan di periksa BPK. Tapi Menteri Keuangan kan bukan badan pengawas,” jelasnya.
Selain itu, Dewan Kawasan juga diakuinya tidak menjadi lembaga pengawas. DK hanya menetapkan Pimpinan BP Batam. “Dana bukan dari DK. Policy juga tidak mutlak dari DK. Mekanisme pertanggungjawabannya bukan ke DK, tapi ke kementerian Keuangan,” imbuhnya.
Terkait dengan posisi Dewan Kawasan Nasional (DKN), Harry mengatakan, sebagai lembaga yang kurang jelas kebaradaannya. “DKN itu antara ada dan tiada. DKN tidak pernah rapat,” cetusnya.
Kedepan, Harry berjanji akan mendorong pembenahan UU terkait dengan penerimaan negara bukan pajak. Dimaksudkan agar penggunaan dana seperti yang diterima BP Batam lebih tepat sasaran.
“Kita akan benahi di UU-nya. Tapi memang tidak bisa cepat,” imbuhnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kepri, Onward Siahaan, menyebutkan jika perlu engawasan terhadap penggunaan dana UWTO di Batam. Terlebih, dalam waktu dekat ini, perumahan di Batam, akan membayar kembali UWTO, setelah 30 tahun pertama UWTO lewat. Perumahan itu terletak di Sekupang dan Nagoya-Jodoh.
Disebutkan, selama ini, UWTO diterima BP Batam dan pertanggungjawabannya ke pemerintah pusat. Selain itu, harus ada yang melakukan pengawasan tetap penggunaan anggaran BP. Dijelaskan, dulu rencana pembangunan yang dilakukan BP Batam, saat masih menjadi Otorita Batam, diperiksa Bappenas. Namun sekarang tidak lagi.
Dipihak lain, Kabag Humas dan Publikasi BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, saat ini pertanggungjawaban disampaikan ke DK. Hanya tidak disebutkan ke DK nasional atau DK Kepri. Anggaran juga ada persetujuan dewan kawasan.
Terkait dengan pemasukan dari UWTO dan lain, digunakan untuk kegiatan pembangunan. Dalam beberapa tahun kedepan, dia menyebutkan ada beberapa kawasan yang harus memperpanjang UWTO.(mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar