Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 05 September 2011

Barang Bisa Dibongkar di Pelabuhan Khusus

(sumber Haluan Kepri)
Senin, 05 September 2011

BATAM CENTRE -- Pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan FTZ yang sebelumnya hanya bisa dibongkar di tiga pelabuhan yakni Batuampar, Sekupang dan Kabil serta bandara Hang Nadim, kini bisa dibongkar di pelabuhan-pelabuhan khusus yang ada di Batam. Hal ini sesuai dengan revisi PP 02 tahun 2009 tentang kepabeanan, perpajakan dan tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan FTZ.
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Fathullah mengatakan perubahan PP 02 tahun 2009 sudah final dan sudah melalui harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM untuk diteruskan ke Sekretariat Negara dan disetujui Presiden.

Dijelaskannya di Batam ada sekitar 40 pelabuhan khusus yang ada di Batam, rata-rata ada di kawasan industri shipyard seperti di kawasan Tanjung Uncang. Namun untuk pembongkaran barang di pelabuhan-pelabuhan khusus tersebut harus seizin BP Batam serta memuat alasan ataupun disertai dokumentasi barang secara benar. Seperti alasan ukuran (size) barang, dapat menghambat lalu lintas barang jika dibongkar di tiga pelabuhan ataupun alasan kecepatan dan kelancaran.

Selain itu, untuk barang-barang industri atau produksi juga tidak akan dilakukan pemeriksaan fisik 100 persen. Kecuali barang-barang tersebut terdapat nota intelejen ataupun barang-barang konsumsi, tetap harus melalui pemeriksaan fisik barang.

Dalam pemeriksaan fisik, BP Batam tetap memberikan rekomendasi Bea Cukai untuk tetap melakukan pengecekan. Karena Bea Cukai juga harus mengetahui dan mencatat, diantaranya jumlah dan arus barang.

Begitupun dalam hal master list dan perencanaan barang yang harus dimasukkan, dengan diterbitkannya perubahan PP 02 tahun 2009 ini, tidak ada lagi kewajiban untuk menyertakan master list. Namun untuk beberapa industri, master list tetap disertakan, seperti kontraktor kontrak kerjasama (K3).

"Ada juga pelaku usaha yang tetap meminta adanya master list, seperti K3. Namun untuk industri lainnya mungkin tidak perlu," ujarnya.

Meski terkesan terlambat untuk disahkan, yang sebelumnya dijanjikan hanya enam bulan, namun Fathullah berharap perubahan PP 02 ini dapat memperlancar penyelenggaraan FTZ. Serta mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam wilayah FTZ.

"Harapan kami dengan perubahan PP 02 tahun 2009 ini dapat memperlancar dan mengatasi berbagai hambatan yang selama ini dikeluhkan,” pungkasnya. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar