Tribun Batam - Jumat, 16 September 2011
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BINTAN - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Bintan, Dian Nusa menilai Apindo Kepri keliru menanggapi soal Free Trade Zone.
Hal ini terkait tindak lanjut penyegalan 900 lebih produk elektronik printer yang tidak memiliki manual bahasa Indonesia dan logo dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). Printer-printer tersebut di cut peredarannya oleh penyidik perdagangan dari Kemendag beberapa waktu lalu. Kasus ini merupakan pengembangan temuan peredaran di Bintan sebelumnya
Opini Apindo yang menentang hal ini dan mengatakan aturan barang dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta Makanan Luar (ML) tak berlaku di Batam dinilai Ngawur.
"Apindo Kepri ngawur, FTZ jangan diartikan semuanya bebas, yang bebas itu masalah Tax dan Fiskalnya. Terkait produknya yang beredar tetap mengacu ketentuan dan peraturan yang berlaku di Negara kesatuan RI. Kecuali Batam tidak termasuk NKRI, ya bebas semuanya," tegas Dian yang juga merupakan Penyidik Perdagangan di wilayah Bintan.
Dalam PP Nomor 2 tahun 2009 tentang FTZ memang ada kelonggaran pada PPNBM. Namun peraturan lainnya tetap harus dijalankan " FTZ juga ada aturan main, Produk yang masuk tetap harus memiliki verifikasi dan melalui pelabuhan bebas yang ditunjuk, hal itu setelah melalui pemeriksaan dan spesifikasi teknis. Jadi bukan bebas begitu saja, memang negara kita mau dibawa kemana?," heran Dian.
Setia Kurniawan, PPNS Perdagangan Bintan juga merespon opini Apindo yang bisa meragukan pengusaha dan masyarakat. Menurutnya peraturan masalah peredaran barang, lain hal dengan FTZ.
Peraturan tersebut yakni Permendag nomor 19 tahun 2009 tentang petunjuk manual bahasa Indonesia dan garansi, Permendag nomor 22 tahun 2010 tentang SNI dan manual Bahasa Indonesia. Kemudian Permendag nomor 15 tahun 2007 yang merupakan tindak lanjut rumusan kepala BIN tahun 2006 mengenai penggunaan logo Botasupal.
"Efeknya kepada kerugian konsumen, serta stabilitas negara bisa tergganggu, jika peraturan ini tidak dijalankan" sebutnya.
Penyegelan ratusan printer dari distributor di Batam ini merupakan tindak lanjut kasus dari penemuan sekitar 70 lebih printer ilegal pada beberapa toko elektronik di Kijang saat inpeksi mendadak Disperindag Bintan dan Provinsi Kepri beberapa bulan lalu. Saat ini penyidik perdagangan tengah menelusuri jalur distribusi barang ilegal ini, sekaligus mengungkap bagaimana suplai barang elektronik tanpa ijin dari luar negeri.
Editor : dedy suwadha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar