(sumber Haluan Kepri)
Selasa, 06 September 2011
BATAM CENTRE -- Puluhan warga Baloi Kebun RT 01/RW 02 mendatangi kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (5/9). Kedatangan mereka untuk menanyakan kepemilikan lahan yang mereka tempati, namun telah dikuasai sebuah perusahaan sejak 2005 lalu.
"Ada tiga tuntutan rakyat (Tritura) yang kita ajukan ke BP Batam terkait kejelasan lahan di Baloi Kolam," ujar koordinator Pelayanan Advoksi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA) Batam, Andreas Sira.
Tiga tuntutan yang diajukan puluhan warga di bawah koordinasi PADMA tersebut diantaranya mendesak pemerintah BP Batam untuk menyelesaikan kasus perampasan tanah warga Baloi Kebun. Di mana tanah seluas 11,2 hektar atas nama H Dalhar (61) dan Iman Khaidir Demak (63) telah dirampas secara paksa tanpa melalui mekanisme yang jelas pada 2005.
Selanjutnya, warga juga mendesak perusahaan dan yayasan memberikan ganti rugi yang layak kepada dua orang pemilik dimaksud. Dan terakhir, warga meminta segala intimidasi dan perampasan yang terjadi di atas lahan tersebut dihentikan.
"Tidak ada alasan bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan intimidasi kepada warga, terutama kepada H Dalhar dan Iman," ujarnya.
Kepala Seksi Humas BP Batam, Dendy Gustinandar saat menemui para warga akan menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan kepada pimpinan. Begitupun dengan persoalan lahan yang dikeluhkan warga Baloi Kolam, akan segera dicek langsung ke lapangan.
"Kita sesuai prosedur, tuntutan akan kita sampaikan ke pimpinan," ujarnya. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar