(sumber Batam Pos) 5 September 2011
Revisi Peraturan pemerintah (PP) Nomor 02 Tahun 2009 sudah memasuki tahap akhir. Kini revisi PP yang merupakan turunan dari UU Nomor 44/2007 tentang Free Trade Zone (FTZ) tersebut tinggal menunggu tandatangan Presiden RI, Soesilo Bambang Yudhoyono.
Direktur Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan (BP) Batam, Fathullah, menyampaikan revisi PP 02 telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan telah diserahkan ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya diteruskan ke Kementerian Sekretaris Negara untuk ditandatangani presiden.
”Kebetulan saya mengikuti terus, jadi saya tahu progresnya,” kata Fathullah, akhir pekan lalu.
Sebenarnya, kata Fathullah, PP 02 tersebut tidak hanya mengalami revisi. Sebab perubahannya hampir mencakup seluruh isi PP itu.
Dia menyebutkan, perubahan mendasar dalam PP 02 antara lain tentang pelabuhan yang ditunjuk untuk sarana FTZ. Khusus untuk Batam, sebelumnya hanya ada tiga pelabuhan dan satu bandara yang ditunjuk. Namun dalam revisi nanti terdapat tambahan sekitar 40 pelabuhan yang bisa melayani bongkar muat barang yang keluar dan masuk ke wilayah FTZ Batam.
”Ada sekitar 40 pelabuhan khusus yang boleh melayani bongkar muat barang. Pertimbangannya, ada beberapa barang yang tidak bisa bongkar muat di tiga pelabuhan umum karena ukuran dan tonase yang terlalu besar,” kata Fathullah.
Namun setiap aktivitas bongkar muat di pelabuhan khusus tersebut tetap harus melalui rekomendasi BP Batam. Proses bongkar muat juga tetap diawasi dan dicatat oleh petugas Bea dan Cukai.
Selain soal pelabuhan, revisi PP 02 juga menghapus sejumlah prosedur pemeriksaan barang yang dicantumkan di PP 02 sebelumnya. Salah satunya soal master list yang akhirnya dihapus. Pengecekan fisik barang-barang industri juga tidak lagi diberlakukan.
”Kecuali ada nota intelejen, maka pengecekan fisik barang perlu dilakukan,” kata Fathullah.
Fathullah mengakui, proses revisi PP 02 tersebut memakan waktu yang cukup lama. Pasalnya, PP tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lintas departemen. Sementara proses singkronisasinya tidak bisa dilaksanakan secara kolektif. (par)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar