Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 20 September 2011

Clearing Baloi Kebun Dinilai Sarat Unsur Pemaksaan

(sumber Haluan Kepri)
Selasa, 20 September 2011

BALOI- Pengerjaan lahan (clearing) yang dilakukan PT Golden Gate Nusa Persada di kawasan Baloi Kebun, dinilai tidak berdasarkan ketentuan dan sarat dengan unsur premanisme. Padahal lahan di daerah tersebut ada pemiliknya yang notabene sudah puluhan tahun ditempati warga setempat.

Gabriel Goasola, Kepala Divisi dan Humas Padma Indonesia menyatakan, sebaiknya upaya penyerobotan lahan dengan cara-cara premanisme dihilangkan. Karena lahan itu ada pemiliknya, maka seharusnya dilakukan upaya pendekatan dan negosiasi dan musyawarah dengan warga sekitar yang jumlahnya mencapai 80 kepala keluarga.

Apalagi kasus sengketa lahan itu sudah difasilitasi oleh Komnas HAM untuk melakukan musyawarah dengan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan atau Otorita Batam.

"Penyerobotan lahan dengan cara premanisme itu sungguh disayangkan, cara-cara seperti ini seharusnya segera ditindak oleh aparat kepolisian," kata Gabriel, kemarin.

Menyikapi hal itu, kata dia, Padma Indonesia akan teres melakukan perlawanan secara hukum. Menurutnya, langkah ini juga sebagai bentuk pelajaran bagi para mafia tanah agar tidak sewenang-wenang menyerobot lahan milik masyarakat.

"Mestinya ada aturan sebelum melakukan clearing, kan bisa izin dengan warga setempat, bukan asal serobot dan garuk," tambah Andreas Sirakoten, Padma perwakilan Batam.

Diberitakan sebelumnya, warga Baloi Kebun RT 01/RW 02, mendatangi kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (5/9) lalu. Kedatangan mereka untuk menanyakan terkait kepemilikan lahan yang mereka tempati, namun telah dikuasai sebuah perusahaan sejak 2005 lalu.

Tiga tuntutan yang diajukan puluhan warga di bawah koordinasi Padma tersebut di antaranya mendesak BP Batam untuk menyelesaikan kasus perampasan tanah warga Baloi Kebun. Dimana tanah seluas 11,2 hektar atas nama H Dalhar (61) dan Iman Khaidir Demak (63) telah dirampas secara paksa tanpa melalui mekanisme yang jelas pada 2005.

Selanjutnya, warga juga mendesak perusahaan dan yayasan memberikan ganti rugi yang layak kepada dua orang pemilik dimaksud. Dan terakhir, warga meminta segala intimidasi dan perampasan yang terjadi di atas lahan tersebut dihentikan. (tea)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar