Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 08 November 2012

Permentan Tentang Impor Holtikultura Diubah

Izin Impor Cukup ke BP Kawasan

BATAM (HK) - Menindaklanjuti surat ketua Dewan Kawasan (DK) Free Trade Zone (FTZ/Kawasan Perdagangan Bebas) Batam, Bintan dan Karimun akhir September lalu, Rabu (7/10) dilakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, DK, dan BP Batam di Jakarta. Hasil rapat tersebut, akan dilakukan perubahan terhadap Permendag No 60 tahun 2012 tentang impor holtikultura.

Demikian disampaikan Sekretaris DK FTZ BBK Jon Arizal melalui sambungan telpon genggamnya kepada Haluan Kepri dari Jakarta, tadi malam.

"Dalam rapat tadi pagi disepakati Permendag No 60 tahun 2012 tentang impor holtikultura akan diubah," ujar Jon.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 60 tentang impor holtikultura, izin impor harus melalui Menteri Perdagangan (Mendag) dengan rekomendasi dari Menteri Pertanian (Mentan).

"Dengan diubahnya Permendag ini nanti, izin, jenis dan jumlah impor akan mengacu kepada UU No 44 tahun 2007 tentang FTZ. Nanti pengurusan izin, jenis dan jumlah impor akan dilakukan ke BP Batam," ujar Jon.

Rapat yang dipimpin Sesmenko Edy Abdurrahman, Ses Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Pertanian Partogi, Sekretaris DK Jon Arizal dan perwakilan BP Batam itu juga menyatakan ketentuan teknis, seperti pemeriksaan kesehatan dan sebagainya tetap di bawah kendali Kementan.

"Kementan berjanji akan menyiapkan drafnya dalam dua minggu ini. Dalam hal ini, BP Batam juga harus lebih agresif untuk menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan agar proses ini cepat berjalan. Hal-hal yang dibutuhkan mulai dari jumlah kebutuhan sayur untuk penduduk Batam, draf importir, standar operation procedure (SOP) dan sebagainya untuk data pendukung," sebut Jon.

Pada pelaksanaanya nanti, dikatakan Jon, akan ada kemungkinan Kementan menempatkan personilnya di Batam, namun, bisa jadi juga akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

"Pada dasarnya pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat ketua DK akhir September lalu, diperkuat dengan kasus penyegelan buah dan sayur baru-baru ini. Dengan begitu, kebutuhan sayur dan buah di BBK akan terpenuhi," ujarnya mengakhiri. (nana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar