Sikap Balai Karantina Kelas 1 Batam yang sempat menahan enam
kontainer buah dan sayur impor masih terus menuai kritikan. Kali ini
datang dari Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Kepri, Abidin Hasibuan.
“Kalau semua pihak berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang lalu lintas barang di wilayah FTZ BBK, maka tidak ada buah dan sayuran impor ditahan Karantina. Sebaliknya harus dipermuda,” kata Abidin, kemarin (7/11).
Menurut Abidin, PP tersebut posisinya sangat kuat dibandingkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/2012 yang mengatur ketentuan impor Produk Hortikultura.
“Mereka yang masih berpatokan pada peraturan menteri itu tak ngerti hukum. Mana tinggi PP dari Peraturan Menteri?” tanyanya, kemarin (7/11).
Abidin mengurai PP 10/2012 Pasal 3 ayat 1 menyebutkan, pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. Dia juga mengutip Pasal 3 ayat 3. Isinya, Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
“Batam kan kawasan FTZ. Sudah jelas yang mengeluarkan izin itu BP Batam, tak perlu yang lain. Kecuali yang dimasukkan itu narkoba, senjata api atau barang terlarang,” katanya.
Menurut Abidin, Permentan Nomor 60/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, tumpang tindih dengan PP Nomor 10/2012 dan UU 44/2007 tentang FTZ, yang notabene merupakan aturan yang lebih tinggi.
“Kalau Permentan dan Permendag ini masih diberlakukan, akan ada gejolak sosial di Batam ini. Harga sayur dan buah akan tinggi, imbasnya masyarakat akan dirugikan,” ujarnya.
Abidin mengaku kecewa dengan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Batam yang masih berpatokan pada Peraturan Menteri, tidak ke PP yang merupakan aturan yang lebih tinggi dari peraturan menteri. “Kalau mau bantu warga Batam, beri masukan ke pusat, kalau Batam ini kawasan FTZ. Tak ada sumber daya alam di sini. Singkong saja tak berbuah, apalagi sayuran dan buah,” tukasnya.
Jika buah dan sayur didatangkan dari Jawa, kata Abidin, akan menaikkan harga sampai 30 persen. Ujung-ujungnya, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Batam makin tinggi. “Saya minta serikat pekerja ikut memperjuangkan ini. Jangan hanya protes upah. Kalau barang mahal, buruh tak sejahtera,” katanya.
Saat ini, kata Abidin, banyak pengusaha buah impor yang terkena imbasnya. “Pemimpin kita, Pak Gubernur, harusnya berani beradu argumen dengan pusat. Tunjukkan Batam ini kawasan FTZ. Kalau Karantina mengabaikan PP dan UU, lebih bagus mereka hengkang atau bubarkan saja,” tukasnya.
Hatta: Seharusnya Dipermudah
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan seharusnya Batam yang merupakan zona kawasan bebas (FTZ) diberi kemudahan untuk memasukkan barang konsumsi. Balai Karantina dan Bea Cukai tak boleh mempersulit.
“Memang seharusnya, ada kemudahan untuk daerah FTZ seperti Batam mengenai masuknya barang atau impor yang akan masuk dibanding daerah yang bukan masuk kawasan bebas,” ujar Hatta Rajasa saat menghadiri Munas HNSI di Hotel Planet Holiday, kemarin.
Masih kata Hatta, daerah FTZ harus memiliki masterlist tersendiri dan khusus serta kemudahan bagi importir. Tapi meskipun diberi kemudahan, jangan importir menganggap remeh persyaratan dan aturan yang harus dipenuhi. “Ikuti aturan yang ada, pasti tak akan ada kesulitan atau hambatan dari pihak manapun,” terang Hatta.
Yang tak boleh masuk, kata Hatta, hanya barang-barang terlarang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Balai Karantina Tumbuhan menahan enam kontainer berisi buah dan sayuran impor karena tak memiliki dokumen yang lengkap. Termasuk dokumen standar kesehatan, dan beberapa dokumen lainnya, seperti di atur di Permentan Nomor 60/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/2012 soal Ketentuan Impor Produk Hortikultura, tumpang tindih dengan PP Nomor 10/2012 dan UU 44/2007 tentang FTZ, yang notabene merupakan aturan yang lebih tinggi. (med/gas) (17)
“Kalau semua pihak berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang lalu lintas barang di wilayah FTZ BBK, maka tidak ada buah dan sayuran impor ditahan Karantina. Sebaliknya harus dipermuda,” kata Abidin, kemarin (7/11).
Menurut Abidin, PP tersebut posisinya sangat kuat dibandingkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/2012 yang mengatur ketentuan impor Produk Hortikultura.
“Mereka yang masih berpatokan pada peraturan menteri itu tak ngerti hukum. Mana tinggi PP dari Peraturan Menteri?” tanyanya, kemarin (7/11).
Abidin mengurai PP 10/2012 Pasal 3 ayat 1 menyebutkan, pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. Dia juga mengutip Pasal 3 ayat 3. Isinya, Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
“Batam kan kawasan FTZ. Sudah jelas yang mengeluarkan izin itu BP Batam, tak perlu yang lain. Kecuali yang dimasukkan itu narkoba, senjata api atau barang terlarang,” katanya.
Menurut Abidin, Permentan Nomor 60/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, tumpang tindih dengan PP Nomor 10/2012 dan UU 44/2007 tentang FTZ, yang notabene merupakan aturan yang lebih tinggi.
“Kalau Permentan dan Permendag ini masih diberlakukan, akan ada gejolak sosial di Batam ini. Harga sayur dan buah akan tinggi, imbasnya masyarakat akan dirugikan,” ujarnya.
Abidin mengaku kecewa dengan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Batam yang masih berpatokan pada Peraturan Menteri, tidak ke PP yang merupakan aturan yang lebih tinggi dari peraturan menteri. “Kalau mau bantu warga Batam, beri masukan ke pusat, kalau Batam ini kawasan FTZ. Tak ada sumber daya alam di sini. Singkong saja tak berbuah, apalagi sayuran dan buah,” tukasnya.
Jika buah dan sayur didatangkan dari Jawa, kata Abidin, akan menaikkan harga sampai 30 persen. Ujung-ujungnya, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Batam makin tinggi. “Saya minta serikat pekerja ikut memperjuangkan ini. Jangan hanya protes upah. Kalau barang mahal, buruh tak sejahtera,” katanya.
Saat ini, kata Abidin, banyak pengusaha buah impor yang terkena imbasnya. “Pemimpin kita, Pak Gubernur, harusnya berani beradu argumen dengan pusat. Tunjukkan Batam ini kawasan FTZ. Kalau Karantina mengabaikan PP dan UU, lebih bagus mereka hengkang atau bubarkan saja,” tukasnya.
Hatta: Seharusnya Dipermudah
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan seharusnya Batam yang merupakan zona kawasan bebas (FTZ) diberi kemudahan untuk memasukkan barang konsumsi. Balai Karantina dan Bea Cukai tak boleh mempersulit.
“Memang seharusnya, ada kemudahan untuk daerah FTZ seperti Batam mengenai masuknya barang atau impor yang akan masuk dibanding daerah yang bukan masuk kawasan bebas,” ujar Hatta Rajasa saat menghadiri Munas HNSI di Hotel Planet Holiday, kemarin.
Masih kata Hatta, daerah FTZ harus memiliki masterlist tersendiri dan khusus serta kemudahan bagi importir. Tapi meskipun diberi kemudahan, jangan importir menganggap remeh persyaratan dan aturan yang harus dipenuhi. “Ikuti aturan yang ada, pasti tak akan ada kesulitan atau hambatan dari pihak manapun,” terang Hatta.
Yang tak boleh masuk, kata Hatta, hanya barang-barang terlarang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Balai Karantina Tumbuhan menahan enam kontainer berisi buah dan sayuran impor karena tak memiliki dokumen yang lengkap. Termasuk dokumen standar kesehatan, dan beberapa dokumen lainnya, seperti di atur di Permentan Nomor 60/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/2012 soal Ketentuan Impor Produk Hortikultura, tumpang tindih dengan PP Nomor 10/2012 dan UU 44/2007 tentang FTZ, yang notabene merupakan aturan yang lebih tinggi. (med/gas) (17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar