BATAM (HK)- Kabid Komersil Bandara Internasional Hang Nadim Batam Dendi Gustinandar mengatakan, lolosnya 40 ribu butir pil happy five yang dikirim dua tersangka H dan D beberapa waktu lalu melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Jakarta menjadi pelajaran berharga.
"Jujur saja kami tidak mengetahui hal itu," terang Dendi, Selasa (13/11).
Dendi mengatakan, setelah mengetahui adanya laporan kasus tersebut, tentunya pengelola bandara berjanji akan meningkatkan pengamanan dan pengawasan ke depannya.
"Apalagi informasi ini merupakan hasil dari penyidikan pihak kepolisian. Yang pasti, kami akan tingkatkan lagi pengawasan dan pengamanan di Hang Nadim ini. Kita segera mengumpulkan seluruh security untuk melakukan konsolidasi dan meminta keterangan mereka terkait lolosnya upaya penyelundupan narkoba itu," kata Dendi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Agus Rohman menjelaskan, sebelum tersangka tertangkap di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, A selaku pemilik barang dan J orang yang mengatur pengriman barang sebelumnya berjasil mengirim barang serupa ke Jakarta melalui Kepri sebanyak dua kali.
"Kepri hanya sebagai tempat persinggahan untuk dibawa ke Jakarta dari Malaysia, bukan untuk diperjual belikan di sini," terang Agus di ruang kerjanya kemaren.
Agus memamparkan, pola pengiriman pil happy five dari Malaysia menuju Jakarta, selaku pemiliki barang, A menyerahkannya di Malaysia untuk dibawa ke Batam kepada SN yang merupakan seorang tekong kapal.
"Masuknya di Batam melalui pelabuhan ilegal di Sagulung. Biasanya mereka itu masuk dari Malaysia pada malam hari di atas pukul 21.00 WIB," terangnya.
Dari sinilah barang-barang tersebut diambil oleh kurir yang bertugas untuk dibawa ke Jakarta. Pada pengirman pertama di bulan Oktober, barang tersebut diambil oleh E dan F yang bertugas membawa ke Jakarta.
Barang yang telah dibungkus menjadi dua kantong keresek tersebut dibawa ke Jakarta menggunakan KM Kelud dan berhasil lolos sampai ke tempat tujuan.
"E dan F mendapat upah untuk membawa barang tersebut sebesar Rp7 juta," jelas Agus.
Selanjutnya, untuk pengiriman barang kedua pada awal November (dua minggu lalu) yang bertugas mengambil barang dari SM adalah H dan anaknya D.
Pil Happy Five tersebut dibawa ke Jakarta melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam yang terlebih dahulu dibungkus menggunakan dua buah kotak.
"Dan yang kedua juga berhasil. Mereka mendapatkan upah sebesar Rp7 juta untuk mengantarkan barang tersebut sampai ke Jakarta," imbuhnya.
Untuk pengiriman ketiga lanjut Agus, dibawa oleh E dan F akhirnya berhasil digagalkan oleh aparat keamana Bandara Tanjungpinang pada Jumat lalu. Dan apbila berhasil meloloskan baranbg garam itu, para kurir dijanjikan upah sebesar Rp4 juta.
"J selain orang yang mengatur pengiriman juga merupakan yang mengambil kembali barang dari para kurir. Dan selanjutnya akan diberikan kepada bos besar A di Jakarta," terangnya.
Dalam kasus tersebut, tersngka yang terlebih dahulu berhasil diringkus yakni E dan F di Bandara Tanjungpinang. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka H dan anaknya D serta SM berhasil diringkus di Jalan Temiang Tanjungpinang Kota. Terakhir J dan TSK di salah satu hotel di Jakarta.
"Saat ini sudah tujuh tersangka yang ditahan, dan seluruhnya sedang menjalani proses penyidikan. Dan A sebagai pemilik barang berada di Malaysia menjadi DPO kita," terangnya.
Untuk proses lebih lanjut kata Agus, ditangi oleh Polres Tanjungpinang. Sementara Polda Kepri hanya mem-beckup.
"Tadi pagi tersangka dan seluruh barang bukti telah kita kirim ke Polres Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(Jua)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar