Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 20 November 2012

Pemberlakuan Izin Impor Sayur di FTZ Ditunda Seminggu

 Selasa, 20 November 2012(sumber Tribun Batam)

Tribunnewsbatam / Anne Maria

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Kementerian Perdagangan (Mendag) kembali menunda pemberlakuan izin buah dan sayuran impor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, Bintan dan Karimun. Pengunduran tersebut diputuskan pemerintah pusat hingga batas waktu delapan hari ke depan, atau tepatnya 28 November 2012.

Kepastian itu muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP), antara Komisi II DPRD Batam, BP Batam, Bea dan Cukai, Balai Karantina, Apindo, Disperindag dan Dinas KP2K kota Batam, Senin (19/11) siang. 

Menurut Fathulah, Kasubdit lalulintas barang BP Batam, dalam Permentan Nomor 60 Tahun 2012 dan Permendag Nomor 30 tahun 2012 diatur bahwa rekomendasi izin produk hortikultura atau RIPH dikeluarkan oleh Mentan. Sementara untuk persetujuan impor atau PI oleh Mendag.

"Jadi setelah tanggal itu, pengusaha impor buah dan sayuran di Batam wajib mengantongi dua izin, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang impor produk hortikultura yang menjadi kewenangan Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan itu," ujarnya.

Menteri Perdagangan, kata Fathulah, juga sudah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian. Dalam surat nomor 1686/M-DAG/SD/11/12 tanggal 12 November itu disebutkan, impor
hortikultura yang tiba sampai tanggal 28 November 2012 nanti, dapat dilakukan importasi tanpa surat persetujuan impor atau PI, pengakuan sebagai importir produsen dan laporan surveyor.

"Sekaligus, pengusaha harus tetap menyelesaikan dokumen penetapan sebagai impor produsen, importir terdaftar dan persetujuan impor sampai 31 Desember 2012. Sekarang pusat sedang melimpahkan kewenangan IP dan RIPH ke kami," sambung Fathulah. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar