Selasa, 20 November 2012(sumber Tribun Batam)
Tribunnewsbatam / Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Kementerian
Perdagangan (Mendag) kembali menunda pemberlakuan izin buah dan sayuran
impor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, Bintan
dan Karimun. Pengunduran tersebut diputuskan pemerintah pusat hingga
batas waktu delapan hari ke depan, atau tepatnya 28 November 2012.
Kepastian
itu muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP), antara Komisi II DPRD
Batam, BP Batam, Bea dan Cukai, Balai Karantina, Apindo, Disperindag dan
Dinas KP2K kota Batam, Senin (19/11) siang.
Menurut
Fathulah, Kasubdit lalulintas barang BP Batam, dalam Permentan Nomor 60
Tahun 2012 dan Permendag Nomor 30 tahun 2012 diatur bahwa rekomendasi
izin produk hortikultura atau RIPH dikeluarkan oleh Mentan. Sementara
untuk persetujuan impor atau PI oleh Mendag.
"Jadi
setelah tanggal itu, pengusaha impor buah dan sayuran di Batam wajib
mengantongi dua izin, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 13 tahun 2010 tentang impor produk hortikultura yang menjadi
kewenangan Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan itu," ujarnya.
Menteri
Perdagangan, kata Fathulah, juga sudah mengirimkan surat ke Menteri
Keuangan dan Menteri Pertanian. Dalam surat nomor 1686/M-DAG/SD/11/12
tanggal 12 November itu disebutkan, impor
hortikultura yang
tiba sampai tanggal 28 November 2012 nanti, dapat dilakukan importasi
tanpa surat persetujuan impor atau PI, pengakuan sebagai importir
produsen dan laporan surveyor.
"Sekaligus,
pengusaha harus tetap menyelesaikan dokumen penetapan sebagai impor
produsen, importir terdaftar dan persetujuan impor sampai 31 Desember
2012. Sekarang pusat sedang melimpahkan kewenangan IP dan RIPH ke kami,"
sambung Fathulah. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar